Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bandung mengajukan banding atas perkara penyerobotan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Bandung setelah terdakwa bernama Suhendar mengajukan banding atas putusan tiga tahun penjara oleh pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali, mengatakan, Suhendar sebelumnya telah divonis bersalah sesuai pasal 167 ayat (1) KUHP oleh Pengadilan Negeri Bandung. Adapun lahan terkait sengketa tersebut berada di Jalan Ir H Juanda (Dago), Bandung.
"Atas banding yang diajukan oleh terdakwa Suhendar, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung juga menyatakan banding," kata Gazali, di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: KAI komitmen jaga aset demi kepentingan negara
Ia menuturkan kasus ini naik ke meja hijau karena terdakwa diduga menguasai aset yang bukan miliknya dan dianggap melanggar dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup oleh orang lain.
Hal itu dilakukan terdakwa pada 2019 lalu di mana dia berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Coblong, Bandung, seluas 4.715 meter persegi yang merupakan milik PT KAI.
Baca juga: KAI optimalkan komersialisasi aset untuk tingkatkan kinerja
"Terdakwa berada di sana dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak (terdakwa) tidak pergi dengan segera," katanya.
Menurut dia, dari fakta-fakta persidangan, PT KAI bisa menunjukkan dokumen-dokumen sah kepemilikan atas lahan tersebut. Dalam kasus itu pun terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
"Bukti-buktinya sudah akurat ada saksi juga dari BPN. Bahkan kita sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan," katanya.
Baca juga: Terdakwa korupsi sertifikasi aset PT KAI ajukan penangguhan penahanan
Adapun kasus itu bermula pada saat PT KAI pada 2016 hingga 2018 menyewakan tanah dan bangunan di lahan tersebut kepada Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat.
Namun setelah sewa itu berakhir, tanah dan bangunan itu justru dikuasai terdakwa bersama keluarganya tanpa sepengetahuan PT KAI.
Baca juga: Empat terdakwa korupsi sertifikasi aset PT KAI menolak dakwaan jaksa
Sebelum maju ke persidangan, menurutnya PT KAI juga telah mendatangi lokasi dan meminta kepada terdakwa untuk mengosongkan lokasi tersebut. Namun hal tersebut diabaikan meski beberapa somasi telah dilayangkan.
Kejaksaan ajukan banding kasus penyerobotan aset PT KAI di Bandung
5 Januari 2022 14:07 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. ANTARA/Bagus A Rizaldi
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022
Tags: