Ambon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ambon memutuskan memakamkan jenazah Te Mau Dong, yang meninggal akibat bunuh diri di tahanan imigrasi, di tempat pemakaman muslim di Ambon, Provinsi Maluku, karena WNA yang mengaku dari Myanmar itu belum juga mendapat pengakuan dari pemerintahnya.

"Pertimbangan untuk dimakamkan di Ambon karena tidak ada kewarganegaraan dan juga karena pertimbangan kemanusiaan," kata Kepala Imigasi Ambon, Armand Surya, di Ambon, Maluku, Rabu.

Te Mau Dong, pria berusia 56 tahun yang mengaku berasal dari Myanmar, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi ruang detensi imigrasi di Kantor Imigrasi Ambon pada 29 Desember 2021. Ia sebelumnya meminta dipulangkan ke Myanmar, namun Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta tidak kunjung memberikan konfirmasi atas status kewarganegaraannya.

Baca juga: Perwakilan Imigrasi Papua hadir pemakaman WN Ukraina terpapar COVID-19

Surya mengatakan, Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta baru membalas surat dari pihak Imigrasi setelah Te bunuh diri, dan isinya juga tidak mengakui bahwa dia adalah warga negara Myanmar.

"Mereka ragu dengan tulisan yang diisi (Te) di formulir, sehingga belum bisa mengakui sebagai warga Myanmar," katanya.

Baca juga: SAR Aceh selamatkan 150 WN Myanmar

Armand mengatakan jenazah Te sudah dimakamkan pada 30 Desember 2021 di TPU Muslim Mangga Dua, Ambon. Pemakaman turut disaksikan Divisi Imigrasi Kanwilkumham Maluku dan perwakilan dari TNI/Polri. Ia mengatakan, hasil otopsi terhadap jenazah juga sudah diketahui bahwa Te meninggal akibat bunuh diri.

"Daripada menunggu lama-lama, tidak mungkin kita biarkan jenazah membusuk begitu saja. Akhirnya saya putuskan dimakamkan secara Islam, karena almarhum kebetulan juga beragama Islam jadi harus dimakamkan 1x24 jam setelah kematiannya," kata Surya.

Baca juga: 80 WN Iran dan Myanmar ditangkap di perairan Pandeglang

Te awalnya menyerahkan diri ke aparat polisi di Ambon pada akhir November 2021 dan meminta untuk dipulangkan ke Myanmar. Dalam pemeriksaan di imigrasi, Te mengaku lahir di Natale, Myanmar, pada 7 Juli 1966, dan berada di Ambon sejak 2013 setelah kabur dari kapal ikan yang beroperasi di perairan Maluku karena mengaku kerap disiksa. Saat menyerahkan diri, Te tidak memegang dokumen kewarganegaraan sama sekali.

Te selama di Ambon tinggal sendiri di daerah Laha, bekerja membantu membersihkan masjid, dan berbaur dengan masyarakat sekitar sehingga cukup mahir berbahasa Indonesia.

Baca juga: Ratusan "Manusia Perahu" Dipindahkan ke Medan