Pengusaha terdampak COVID-19 wajib lampirkan laba-rugi soal UMP 2022
5 Januari 2022 11:14 WIB
Dokumentasi - Sejumlah perwakilan serikat pekerja/buruh melakukan aksi unjuk rasa soal UMP 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengusaha yang kinerja usahanya terdampak signifikan akibat pandemi COVID-19 untuk melampirkan laporan laba-rugi sebagai salah satu syarat penyesuaian pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
"Gubernur DKI Jakarta menetapkan kebijakan lain dalam rangka mendukung kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di DKI selama masa pandemi COVID-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun @arizapatria dipantau di Jakarta, Rabu.
Persyaratan melampirkan kinerja laba-rugi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Nomor 3781 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UMP 2022.
Dalam ketentuan itu, pengusaha yang sangat terdampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19 harus melampirkan laporan laba-rugi periode Januari-November 2021 dan Januari-Desember 2020.
Pengusaha juga wajib menyertakan proyeksi laba-rugi 2022. Kemudian melampirkan salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta bukti slip gaji terakhir pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain syarat itu, pengusaha harus mengajukan surat permohonan, surat pernyataan dari pengusaha serta berita acara hasil kesepakatan penyesuaian pembayaran UMP 2022 yang diteken perusahaan dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh.
Baca juga: Komisi B DPRD DKI dalami kenaikan UMP hingga 5,1 persen
Sebelum pengajuan permohonan, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pengusaha sudah melalui dialog secara musyawarah untuk mufakat dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di perusahaan dengan itikad baik, asas kekeluargaan dan transparansi.
Adapun format surat permohonan serta regulasi yang mengatur UMP DKI 2022 itu dapat diunduh melalui tautan bit.ly/ump22.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan waktu pengajuan permohonan paling lambat hingga 20 Januari 2022.
Adapun mekanismenya ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, kemudian dinas akan memverifikasi.
Dinas Tenaga Kerja dapat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan dan selanjutnya Kepala Dinas menerbitkan surat terkait disetujui atau tidak permohonan itu.
Baca juga: DKI tegaskan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen diputuskan bersama
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp4.641.854 mulai 1 Januari 2022 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
Keputusan itu merevisi penyesuaian kenaikan UMP 2022 dari Rp37.749 menjadi Rp225.667 atau naik sebesar 5,1 persen dari awalnya 0,8 persen.
Dengan kenaikan itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan skala dan struktur upah di perusahaan dengan pertimbangan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja masa kerja satu tahun atau lebih.
Ketentuan lainnya, yakni pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah apabila besaran upah selama ini lebih tinggi dari UMP 2022.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 dan ada sanksi bagi perusahaan apabila melanggar ketentuan tersebut.
"Gubernur DKI Jakarta menetapkan kebijakan lain dalam rangka mendukung kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di DKI selama masa pandemi COVID-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melalui akun @arizapatria dipantau di Jakarta, Rabu.
Persyaratan melampirkan kinerja laba-rugi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Nomor 3781 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UMP 2022.
Dalam ketentuan itu, pengusaha yang sangat terdampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19 harus melampirkan laporan laba-rugi periode Januari-November 2021 dan Januari-Desember 2020.
Pengusaha juga wajib menyertakan proyeksi laba-rugi 2022. Kemudian melampirkan salinan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta bukti slip gaji terakhir pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain syarat itu, pengusaha harus mengajukan surat permohonan, surat pernyataan dari pengusaha serta berita acara hasil kesepakatan penyesuaian pembayaran UMP 2022 yang diteken perusahaan dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh.
Baca juga: Komisi B DPRD DKI dalami kenaikan UMP hingga 5,1 persen
Sebelum pengajuan permohonan, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pengusaha sudah melalui dialog secara musyawarah untuk mufakat dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh di perusahaan dengan itikad baik, asas kekeluargaan dan transparansi.
Adapun format surat permohonan serta regulasi yang mengatur UMP DKI 2022 itu dapat diunduh melalui tautan bit.ly/ump22.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan waktu pengajuan permohonan paling lambat hingga 20 Januari 2022.
Adapun mekanismenya ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, kemudian dinas akan memverifikasi.
Dinas Tenaga Kerja dapat meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan dan selanjutnya Kepala Dinas menerbitkan surat terkait disetujui atau tidak permohonan itu.
Baca juga: DKI tegaskan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen diputuskan bersama
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp4.641.854 mulai 1 Januari 2022 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
Keputusan itu merevisi penyesuaian kenaikan UMP 2022 dari Rp37.749 menjadi Rp225.667 atau naik sebesar 5,1 persen dari awalnya 0,8 persen.
Dengan kenaikan itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan skala dan struktur upah di perusahaan dengan pertimbangan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja masa kerja satu tahun atau lebih.
Ketentuan lainnya, yakni pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah apabila besaran upah selama ini lebih tinggi dari UMP 2022.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 dan ada sanksi bagi perusahaan apabila melanggar ketentuan tersebut.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022
Tags: