Jakarta (ANTARA News) - Pihak Imigrasi menyatakan bahwa hingga Jumat siang belum ada catatan imigrasi yang menyebutkan Nazaruddin kembali ke tanah air.

"Sampai saat ini belum ada data yang bersangkutan kembali ke Indonesia," kata Sesditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, M Indra, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Imigrasi mencatat bahwa Nazaruddin telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura sejak Senin malam (23/5). KPK melayangkan permohonan pencegahan kepada pihak imigrasi pada Selasa (24/5).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin seharusnya menjalani pemeriksaan bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, di KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang berbeda.

KPK memanggil M Nazaruddin untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terkait pengadaan barang di Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK).

Istri Nazaruddin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008.

KPK, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, belum menerima pemberitahuan terkait ketidakhadiran Nazaruddin dan istrinya untuk menjalani pemeriksaan.

KPK juga menjadwalkan untuk memanggil kembali M Nazaruddin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Senin (13/6).
(V002/A033)