Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan akan menerbitkan surat keputusan terkait aturan baru mengenai pajak impor film.
Aturan ini dikeluarkan agar dapat tercipta hubungan yang lebih menguntungkan antara pemerintah dengan importir film asing, kata Menkeu di Jakarta, Kamis.
"Saya juga berniat untuk mempercepat keluarnya surat keputusan itu, tapi mesti dibaca hati-hati dan perlu ada diskusi. Kalau seandainya aturannya sudah kita keluarkan, tentunya akan menjadi lebih sederhana bagi importir untuk melakukan (kewajibannya)," ujarnya.
Menkeu mengatakan saat ini perlu dikeluarkan kebijakan-kebijakan untuk membuat industri perfilman menjadi lebih sehat dan mendukung tumbuh berkembangnya bioskop di kota-kota besar Indonesia.
"Ternyata di industri perfilman itu total layar (screen) ada 600, tapi yang 500 dipegang satu grup, Sementara 70 layar dipegang satu grup dan sisanya 30 dan hampir kolaps, itu harus diperbaiki. Untuk itu, kebijakan-kebijakan (baru) perlu dikeluarkan untuk membuat industri bioskop dan produksi film menjadi lebih sehat," ujarnya.
Ia menginginkan apabila peraturan impor film terbaru diterbitkan, maka sektor industri perfilman harus mendukung dan persaingan antar bioskop harus tumbuh secara sehat.
"Kalau nanti kita keluarkan peraturan impor film dan lain-lain, itu kan artinya dari aspek keuangan sudah dikeluarkan policy-policy. Itu harus didukung dari sektornya juga," kata Menkeu.
Kementerian Keuangan berencana mengeluarkan Surat Keputusan pengaturan kembali pajak impor film asing menjadi satu macam pajak spesifik yang nominalnya lebih besar dari sebelumnya.
Pengaturan kembali itu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di dunia internasional dan sampai saat ini masih dirumuskan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Sementara, terkait kasus tunggakan bea masuk royalti film yang dilakukan oleh tiga importir, Menkeu mengatakan, satu importir sudah boleh melakukan memasukkan film-film Hollywood setelah melunasi kewajibannya.
"Terkait importir film itu tentunya harus memenuhi kewajibannya. Saya dengar yang satu sudah bayar. Jadi dia boleh impor, tapi yang lain harus memenuhi kewajibannya dulu," tambahnya.
Saat ini, baru satu dari tiga importir film asing yang melunasi tagihan bea masuk sebesar Rp9 miliar, yaitu PT Amero Mitra. Perusahaan tersebut khusus mengimpor film-film non MPA (Motion Pictures Association).
Sedangkan dua perusahaan lagi yang mengimpor film-film MPA yang tergolong box office, yaitu PT Camila Internusa dan PT Satrya Perkasa Estetika belum melunasi tagihan bea masuk royalti impor film termasuk pembayaran dendanya. (S034/A027/K004)
Aturan Baru Pajak Impor Film Akan Diterbitkan
10 Juni 2011 00:02 WIB
Menteri Keuangan Agus Martowardojo. (FOTO. ANTARA)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011
Tags: