Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyiapkan 14 titik layanan samsat keliling untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan samsat dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Di Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
5. Samling Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
6. Depok: halaman parkir Samsat Depok
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci, dan Kantor Kecamatan Karawaci
8. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Ciledug
9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD
10. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pamulang Square
11. Kelapa Dua: depan Polsek Pakuhaji dan Pasar Intermoda BSD Kelapa Dua
12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere
Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan.
14 titik layanan samsat keliling di Jadetabek
4 Januari 2022 08:00 WIB
Arsip foto - Warga mengakses layanan samsat keliling di Jakarta, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022
Tags: