Mataram (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat H Muzihir mengimbau masyarakat Lombok untuk bisa menahan diri dan menjaga keadaan daerah menyusul aksi anarkistis yang terjadi di Pondok Pesantren As-sunnah, Bagek Nyake, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (2/12/2021) dini hari.

"Semua pihak, baik FKUB, MUI, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat harus ikut menciptakan keadaan ondusif daerah dan mampu menahan diri," ujarnya di Mataram, Senin.

Ia menyatakan, jika persoalan itu terus diperpanjang dikhawatirkan mengganggu stabilitas daerah yang berimbas pada gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

"Itulah kenapa NTB ini harus dijaga keamanannya. Kalau begini kan siapa yang rugi," ucapnya.

Pihaknya sudah menggelar rapat bersama sejumlah elemen, baik kepolisian, Kanwil Kementerian Agama NTB, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Sekda NTB, MUI dan lainnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk segera mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk mengamankan Ustadz Mizan Qudsiyah, yang dinilai sebagai salah satu sumber kekacauan.

Meski demikian, dia tidak ingin berspekulasi apakah peristiwa tersebut terindikasi untuk menggagalkan perhelatan MotoGP Mandalika. Menurutnya, sekecil apapun peristiwa di Lombok tetap akan menjadi sorotan publik.

"NTB saat ini sebagai tuan rumah pelaksanaan MotoGP. Tidak saja sebagai kebanggaan daerah, tapi juga menjadi kebanggaan Indonesia. Mari kita bersama-sama jaga daerah ini," kata Muzihir.

Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi menyusul beredarnya cuplikan video seorang tokoh agama dari Pondok Pesantren As-Sunnah Ustadz Mizan Qudsiah yang diduga ucapannya mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok sehingga menyebabkan terjadinya perusakan terhadap Ponpes Pesantren As-Sunnah Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmal, Lombok Timur.

"Kami harap masyarakat mengedepankan cara-cara yang persuasif, jangan sampai anarkis," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Zaidi Abdad.

Zaidi Abdad meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum yakni kepolisian agar mengusut kasus tersebut hingga tuntas.