Jakarta (ANTARA) - Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo W Andiko, menegaskan, institusi Kepolisian Republik Indonesia bertugas di bawah presiden Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 2/2002 tentang Polri,” kata dia, ketika menyampaikan keterangan pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Pernyataan itu dia sampaikan ketika menanggapi ucapan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo, yang mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Dengan demikian, kata Widjojo, Kementerian Keamanan Dalam Negeri akan menaungi Polri.

Baca juga: Polri perpanjang Operasi Nemangkawi hingga 25 Januari 2022

Akan tetapi, pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2/2002 telah dengan tegas menyantumkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden. Dengan demikian, hingga saat ini, institusi Polri masih beroperasi di bawah presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

“Polri saat ini bekerja masih berdasarkan pada amanah undang-undang. Amanah undang-undang tentunya menjadi amanah masyarakat, dan tentunya ini yang masih kami jalani,” kata dia.

Adapun motto Kepolisian Indonesia adalah Rastra Sewakottama, yang bermakna "pelayan dan abdi utama negara dan bangsa".

Baca juga: Polri tegaskan profesionalitas usut ujaran kebencian Bahar Smith

Wacana terkait menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sudah pernah muncul pada 2014, khususnya ketika TNI sudah berada di bawah Kementerian Pertahanan. Pemisahan Kepolisian Indonesia dari ABRI --yang kemudian menjadi TNI-- adalah salah satu hal yang terjadi sesudah reformasi bergulir pada 1998.

Kemudian, isu ini sempat kembali mencuat pada 2019 setelah Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian sebagai menteri dalam negeri hingga saat ini. Hingga saat ini, masih belum ada pembahasan yang mendalam terkait penempatan Kepolisian Indonesia di bawah instansi kementerian.

Baca juga: Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif 2021 meningkat

Pada masa Orde Lama, organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia secara administratif berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara dan secara operasional bertanggung jawab kepada jaksa agung. Kemudian pada 1 Juli 1946 dia diubah garis tanggung jawabnya, yaitu kepada perdana menteri (kepala pemerintahan), dan tanggal itulah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara.