PPKM luar Jawa-Bali tetap diperpanjang meski COVID-19 terkendali
3 Januari 2022 14:17 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendengarkan pertanyaan wartawan saat memberi keterangan pers terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali meskipun kasus COVID-19 mulai melandai.
“Khusus di luar Jawa Bali akan ada perpanjangan walaupun situasinya juga terkendali akan diperpanjang 14 hari, yaitu tanggal 4 sampai dengan 17 Januari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Konferensi Pers Hasil Ratas Evaluasi PPKM yang disaksikan secara daring, Senin.
Baca juga: Pemerintah tambah tempat karantina bagi PPLN
Airlangga mengatakan angka reproduksi kasus efektif rata-rata masih 0,98. Kemudian dari segi penanganan COVID-19 selueruh kabupaten/kota berada pada level 1, namun sejumlah kab/kota memiliki respons yang berbeda terkait vakinasi yang masih di bawah 70 persen.
“Kabupaten/kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 kabupaten/kota, kemudian level 2 menurun dari 169 ke 148 kabupaten/kota dan level 3 turun dari 26 menjadi 11 kabupaten/kota, di level 4, 0 kabupaten/kota,”jelasnya.
Airlangga mengatakan pemerintah juga sedang mempersiapkan untuk booster atau vaksinasi ketiga. Nantinya akan ada revisi baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah.
“Ini yang sedang disiapkan dan ini diharapkan segera dimulai, nanti sampaikan oleh Menkes di tanggal 12,” kata dia.
Baca juga: Pemerintah perluas vaksinasi anak dukung pembelajaran tatap muka
Terkait Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di 2022, pemerintah kembali menganggarkan dana sebanyak Rp414 triliun. Hal tersebut dikarenakan PC PEN dalam dua tahun terakhir terbukti bisa menjadi bantalan terhadap perekonomian nasional, menjaga Koefisie Gini, tingkat pengangguran, serta menciptakan lapangan pekerjaan.
“Kita berharap di kuartal tempat pertumbuhan ekonomi bisa di 4,5-5 persen, secara year on year adalah 3,7- 4 persen. Dengan demikian masuk di tahun 2022 kita bisa mendorong front loading dari anggaran,” jelas dia.
“Khusus di luar Jawa Bali akan ada perpanjangan walaupun situasinya juga terkendali akan diperpanjang 14 hari, yaitu tanggal 4 sampai dengan 17 Januari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Konferensi Pers Hasil Ratas Evaluasi PPKM yang disaksikan secara daring, Senin.
Baca juga: Pemerintah tambah tempat karantina bagi PPLN
Airlangga mengatakan angka reproduksi kasus efektif rata-rata masih 0,98. Kemudian dari segi penanganan COVID-19 selueruh kabupaten/kota berada pada level 1, namun sejumlah kab/kota memiliki respons yang berbeda terkait vakinasi yang masih di bawah 70 persen.
“Kabupaten/kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 191 menjadi 227 kabupaten/kota, kemudian level 2 menurun dari 169 ke 148 kabupaten/kota dan level 3 turun dari 26 menjadi 11 kabupaten/kota, di level 4, 0 kabupaten/kota,”jelasnya.
Airlangga mengatakan pemerintah juga sedang mempersiapkan untuk booster atau vaksinasi ketiga. Nantinya akan ada revisi baik Peraturan Menteri Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah.
“Ini yang sedang disiapkan dan ini diharapkan segera dimulai, nanti sampaikan oleh Menkes di tanggal 12,” kata dia.
Baca juga: Pemerintah perluas vaksinasi anak dukung pembelajaran tatap muka
Terkait Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di 2022, pemerintah kembali menganggarkan dana sebanyak Rp414 triliun. Hal tersebut dikarenakan PC PEN dalam dua tahun terakhir terbukti bisa menjadi bantalan terhadap perekonomian nasional, menjaga Koefisie Gini, tingkat pengangguran, serta menciptakan lapangan pekerjaan.
“Kita berharap di kuartal tempat pertumbuhan ekonomi bisa di 4,5-5 persen, secara year on year adalah 3,7- 4 persen. Dengan demikian masuk di tahun 2022 kita bisa mendorong front loading dari anggaran,” jelas dia.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022
Tags: