Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono melansir bahwa Nilai Tukar Petani (NTP) mengalami kenaikan 1,08 persen pada Desember 2021 jika dibandingkan November 2021.

"Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 34 provinsi di Indonesia pada Desember 2021, NTP secara nasional naik 1,08 persen dibandingkan NTP November 2021, yaitu dari 107,18 menjadi 108,34," kata Margo saat menggelar konferensi pers secara virtual, Senin.

Margo mengatakan, kenaikan NTP pada Desember 2021 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal.

Baca juga: Para petani sampaikan harapan dari kehadiran Bendungan Pidekso

Sementara itu, kenaikan NTP Desember 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP di seluruh subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,40 persen, Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 6,38 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,91 persen, Subsektor Peternakan sebesar 0,20 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,76 persen.

Sedangkan, Desember 2021, secara nasional indeks harga yang diterima petani naik sebesar 1,72 persen dibanding November 2021, yaitu menjadi 118,23 dari 116,23.

Menurut Margo, indeks harga yang diterima petani mengalami peningkatan karena adanya peningkatan harga di beberapa komoditas, di antaranya cabai rawit, kelapa sawit, dan jagung.

Baca juga: Kementerian BUMN: Petani program Makmur raih banyak keuntungan

Sementara indeks harga yang dibayar petani juga naik sebesar 0,63 persen bila dibanding November 2021, yaitu menjadi 109,12 dari 108,44.

Hal itu, lanjut Margo, karena adanya kenaikan harga cabai rawit, minyak goreng, telur ayam ras dan beras.

"Itu beberpa komoditas penting yang menyumbang naiknya indeks harga yang diterima petani maupun indeks harga yang dibayar petani pada Desember 2021," ujar Margo.