Jakarta (ANTARA News) - Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan, telah mengirim surat kepada menteri Kabinet Indonesia Bersatu II agar segera menyelesaikan semua RUU yang masuk dalam program legislasi nasional prioritas inisiatif pemerintah 2011.

Saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR Jakarta, Rabu, Sudi menjelaskan, sejumlah RUU yang telah masuk dalam Prolegnas dan harus diselesaikan pada 2011 antara lain RUU tentang Pemerintahan Daerah, Desa, Pemilu Kepala Daerah, Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Pemerintah yang diamanatkan oleh UU, khususnya terkait kepentingan pelayanan publik dan pemerintahan daerah.

Hingga saat ini, Sudi menambahkan, pemerintah juga telah menyampaikan delapan RUU kepada DPR RI, di antaranya RUU tentang Pencabutan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan, RUU tentang Koperasi, RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara, RUU tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan RUU tentang Keamanan Nasional.

RUU Prolegnas Prioritas 2011 Inisiatif Pemerintah yang sedang dalam proses penyelesaian adalah RUU Administrasi Pemerintahan, yang saat ini sedang dalam proses permintaan paraf menteri terkait sebelum diajukan kepada Presiden guna mendapatkan Surat Presiden.

Untuk RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Desa, dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah, saat ini masih menunggu selesainya harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam penjelasannya, Sudi Silalahi mengatakan bahwa berkenaan dengan penyelesaian RPP yang terkait dengan bidang kerja Komisi II DPR RI, pemerintah sedang menyelesaikan RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang saat ini sedang dalam proses permintaan paraf menteri terkait sebelum diajukan kepada Presiden guna mendapatkan penetapan.

RPP ini merupakan penggabungan lima RPP yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Selain itu juga terdapat satu RPP dalam proses pengajuan oleh pemrakarsa kepada Presiden guna mendapatkan penetapan, empat RPP dalam proses harmonisasi, dan empat RPP dalam proses pembahasan antarkementerian.

"Untuk penyelesaian RPP yang terkait dengan bidang kerja Komisi II DPR RI, secara khusus kami telah menyampaikan surat kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan surat kepada Menteri Dalam Negeri, yang meminta semua peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang dapat segera diselesaikan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mensesneg juga melaporkan mengenai kesuksesan penyelenggaraan KTT ke-18 ASEAN di Jakarta pada 7 hingga 8 Mei 2011, yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri serta kementerian terkait.

"Kami bersyukur sebagai tuan rumah, Indonesia dapat menyelenggarakan KTT ke-18 ASEAN dengan baik, aman, lancar, dan menghasilkan berbagai kesepakatan penting dan strategis," papar Mensesneg.

Sebagai Ketua ASEAN, Indonesia menetapkan tiga prioritas utama yang harus disukseskan bersama, yaitu tercapainya kemajuan penting dalam membangun Komunitas ASEAN, memastikan terpeliharanya tatanan dan situasi di kawasan yang kondusif bagi upaya pencapaian pembangunan, antara lain melalui KTT Asia Timur yang dimotori oleh peran sentral ASEAN, dan menyukseskan pembahasan mengenai perlunya visi "ASEAN pasca 2015", yaitu peran komunitas ASEAN di antara komunitas global bangsa-bangsa.
(D011)