Anggota DPR: Isu penataan ruang harus serius dibahas dalam RUU IKN
2 Januari 2022 12:21 WIB
Arsip foto - Presiden Joko Widodo memperhatikan peta yang disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menhan Prabowo Subianto saat meninjau sodetan akses jalan tol menuju rencana ibu kota negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (24/8/2021). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Lukas/aa.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus menegaskan isu penataan ruang harus menjadi pembahasan serius dalam merancang Undang-Undang Ibu Kota Negara.
“Ini juga banyak yang mempertanyakan, banyak yang menyoroti, dan banyak yang mempermasalahkan tentang penataan ruang yang ada,” kata Guspardi ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk “Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan” yang dipantau dari Jakarta, Minggu.
Beberapa isu yang menjadi permasalahan terkait penataan ruang ibu kota negara baru adalah isu terkait struktur tanah, hutan, hingga banjir yang kerap melanda wilayah Kalimantan.
Guspardi mengungkapkan, setelah ia melakukan konfirmasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), banjir yang terjadi di Kalimantan tidak berada di lokasi yang akan menjadi kawasan ibu kota negara baru.
Baca juga: Kementerian PUPR: Pembangunan Tol Akses IKN tunggu UU IKN
Baca juga: Saan Mustopa tegaskan DPR-Pemerintah ingin hasilkan UU IKN berkualitas
Baca juga: Tunggu pengesahan UU, Kementerian PUPR siapkan desain ibu kota baru
“Tujuan dari pemindahan adalah bagaimana kita menghindari banjir dan lain sebagainya,” tutur dia.
Dalam paparannya, Guspardi menerangkan bahwa pemindahan ibu kota negara memiliki tujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang saat ini ada di Jakarta, seperti persoalan tentang kemacetan, banjir, pemerataan pembangunan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, anggota Komisi II DPR ini menegaskan bahwa penataan ruang merupakan topik yang sangat penting dalam merancang Undang-Undang Ibu Kota Negara. Apalagi, tujuan daripada ibu kota negara tidak hanya untuk 10 hingga 20 tahun ke depan, tetapi untuk menjawab tantangan hingga 50 tahun ke depan.
“Pada kepemimpinan Bapak Jokowi, pemindahan ini mudah-mudahan terealisasi. Paling tidak, dengan adanya RUU IKN, tentu ada alat legitimasi adanya kesungguhan daripada pemerintah bersama DPR tentang pemindahan,” kata Guspardi.
Guspardi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama lima hari, dan saat ini pembahasan RUU IKN telah memasuki tahap inventarisasi masalah.
“Kami, Pansus, sudah mengundang para ilmuwan dan para ahli dalam berbagai bidang untuk memberikan masukan dan saran. Ini juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas terhadap pembahasan yang kami lakukan,” ucap dia.
“Ini juga banyak yang mempertanyakan, banyak yang menyoroti, dan banyak yang mempermasalahkan tentang penataan ruang yang ada,” kata Guspardi ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk “Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan” yang dipantau dari Jakarta, Minggu.
Beberapa isu yang menjadi permasalahan terkait penataan ruang ibu kota negara baru adalah isu terkait struktur tanah, hutan, hingga banjir yang kerap melanda wilayah Kalimantan.
Guspardi mengungkapkan, setelah ia melakukan konfirmasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), banjir yang terjadi di Kalimantan tidak berada di lokasi yang akan menjadi kawasan ibu kota negara baru.
Baca juga: Kementerian PUPR: Pembangunan Tol Akses IKN tunggu UU IKN
Baca juga: Saan Mustopa tegaskan DPR-Pemerintah ingin hasilkan UU IKN berkualitas
Baca juga: Tunggu pengesahan UU, Kementerian PUPR siapkan desain ibu kota baru
“Tujuan dari pemindahan adalah bagaimana kita menghindari banjir dan lain sebagainya,” tutur dia.
Dalam paparannya, Guspardi menerangkan bahwa pemindahan ibu kota negara memiliki tujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang saat ini ada di Jakarta, seperti persoalan tentang kemacetan, banjir, pemerataan pembangunan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, anggota Komisi II DPR ini menegaskan bahwa penataan ruang merupakan topik yang sangat penting dalam merancang Undang-Undang Ibu Kota Negara. Apalagi, tujuan daripada ibu kota negara tidak hanya untuk 10 hingga 20 tahun ke depan, tetapi untuk menjawab tantangan hingga 50 tahun ke depan.
“Pada kepemimpinan Bapak Jokowi, pemindahan ini mudah-mudahan terealisasi. Paling tidak, dengan adanya RUU IKN, tentu ada alat legitimasi adanya kesungguhan daripada pemerintah bersama DPR tentang pemindahan,” kata Guspardi.
Guspardi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama lima hari, dan saat ini pembahasan RUU IKN telah memasuki tahap inventarisasi masalah.
“Kami, Pansus, sudah mengundang para ilmuwan dan para ahli dalam berbagai bidang untuk memberikan masukan dan saran. Ini juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas terhadap pembahasan yang kami lakukan,” ucap dia.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022
Tags: