Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perrjuangan, Tjahyo Kumolo, mengatakan bahwa fraksinya sedang membangun komunikasi dengan Dewan perwakilan daerah guna mendapatkan masukan menyangkut persoalan bangsa dengan tujuan untuk memperkuat sistim presidensial.

"Sebagai fraksi kita (PDI-P) menjalin kumunikasi dengan DPD, kita ingin tahu apa yang didinginkan DPD sepanjang menyangkut ideologi, otonomi daerah dan sebagainya semuanya demi kepentingan rakyat yang tujuannya untuk memperkuat sistim presidensial," kata ketua F-PDI-P Tjahyo Kumolo usai melakukan pertemuan denan pimpinan DPD di Senayan jakarta, Selasa.

Ketua Fraksi PDI-P Tjahyo Kumolo bersama unsur pimpinan lainnya seperti ganjar Pranowo bertemu dengan pimpinan DPD yang diterima langsung oleh ketua DPD Irman Gusman, laode Ida, KGR Hemas. Pertemuan dilakukan secara tertutup guna menjalin komunikasi antar fraksi PDi-P dengan DPD.
Lebih lanjut Tjayo menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut dibicarakan antara lain bagaimana memperkuat pemerintahan yang ada saat ini dengan dukungan lembaga-lembaga negara yang ada. Tjahyo juga menjelaskan dalam pertemuan juga dibicarakan sola kelanjutan RUU K DIY maupun RUU desa dan juga soal Otonomi daerah maupun RUU Pilkada.

"Kita juga bicara soal kontrak karya," kata Tjahyo Kumolo.

Sementara itu ketua DPD Irman Gusman menegaskan bahwa DPD selama ini tidak hanya menjalin komunikasi dengan F-PDI-P namun dengan fraksi-fraksi lainnya. Sementara menyangkut Kontrak Karya, Irman menegaskan bahwa DPD memeliki perhatian yang serius terhadap masalah ini agar bagaimana bisa memberikan manfaat seebsar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

"Soal kontrak karya kita (DPD) ingin mengevaluai semua kontrak karya yang ada supaya sem uanya bisa bermanfaat untuk kepentingan rakyat," kata Irman.
Mengenai komunikasi dengan F-PDI-P Irman mengatakan kali ini merupakan pertemuan pertema sehingga pembicaraan juga masih banyak bersifat umum. Untuk selanjutnya tambahnya akan dilakukan komunikasi secara intensif dengan Komite di DPD guna membicara hal-hak substansial yang lebih detail. (*)