Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Wawan Ridwan (WR) dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

"Hari ini, tim penyidik dalam perkara tersangka WR melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa karena tim jaksa berkesimpulan seluruh isi berkas perkara telah lengkap," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan bahwa tersangka Wawan masih tetap ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur oleh tim jaksa selama 20 hari, terhitung 31 Desember 2021 sampai dengan 19 Januari 2022.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.

KPK pada hari Kamis (11/11) menetapkan Wawan bersama Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan selaku supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.

Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.

KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625.000 dolar Singapura.

KPK juga menduga tersangka Wawan menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami.

KPK juga telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan pajak.

Dari pengembangan kasus suap tersebut, KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK imbau saksi swasta dalam kasus pajak kooperatif penuhi panggilan

Baca juga: KPK periksa enam saksi dalami kegiatan usaha tersangka suap pajak