Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan sebanyak 17 orang Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) KPK.

Pengukuhan berlangsung di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, dilakukan Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh disaksikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam sambutannya, Firli berpesan agar Korpri KPK mampu berperan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) baik pada pemerintah pusat maupun daerah.

"Korpri KPK harus bisa menjadi ujung tombak dalam membangun budaya antikorupsi sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Korpri nasional," kata Firli melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK dorong empat isu prioritas 2022 untuk optimalkan berantas korupsi

Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri KPK itu berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 24/KU/XI/2021 Tanggal 29 November 2021 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Korpri KPK Masa Bakti 2021-2026.

Pembentukan Korpri KPK adalah tindak lanjut pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Firli menjelaskan sebagai seorang ASN setidaknya harus melaksanakan tiga kewajiban, yakni melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan masyarakat, menjadi perekat bagi persatuan, dan kesatuan bangsa.

Baca juga: KPK sita uang dan aset senilai Rp80 miliar dalam kasus Dermaga Sabang
Baca juga: KPK sita uang dan aset senilai Rp80 miliar dalam kasus Dermaga Sabang


Firli mengharapkan Korpri KPK tidak hanya memberikan manfaat bagi internal pegawai KPK, namun kepada seluruh ASN di Indonesia.

"Selamat bertugas, selamat berkarya Korpri KPK," katanya.

Sementara itu, Zudan mengharapkan dengan bergabungnya KPK dalam Korpri dapat menjadi penguat bagi organisasi yang tepat berumur 50 tahun tersebut.

Korpri KPK diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selaras dengan semangat Korpri yang tertuang dalam Panca Prasetya Korpri, khususnya pada poin ke-5, yaitu menegakkan kejujuran, keadilan, disiplin, meningkatkan kesejahteraan, dan profesionalisme.