Formalitas Implementasi Penegakan Hukum Masih Kurang
6 Juni 2011 17:23 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD (kanan) saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/6). Mahfud MD berharap agar KPK berani dan tegas menuntaskan sejumlah kasus korupsi agar Bangsa Indonesia mempunyai warisan berharga di bidang hukum. (ANTARA/Regina Safri)
Yogyakarta (ANTARA News) - Formalitas implementasi penegakan hukum di Indonesia masih kurang, sehingga perlu ditingkatkan dengan membenahi birokrasi pemerintahan, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Mahfud MD.
"Hal itu untuk mengatasi korupsi seperti yang diduga dilakukan hakim Syarifuddin," katanya usai mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin.
Jadi, menurut dia, persoalannya bukan pada produk konstitusi hukum materialnya, tetapi formalitas implementasi penegakannya yang masih kurang, bahkan pada birokrasi pemerintahan.
"Penegakan hukum yang dilakukan pemerintah saat ini belum mampu meminimalisasi tindak pidana korupsi. Padahal, keberanian pemerintah diperlukan untuk memberantas korupsi di level penegakan hukum dan tidak sebatas formalitas di tingkat atas," katanya.
Ia mengatakan, untuk mencegah tersangka korupsi lari ke Singapura, pemerintah Indonesia perlu meratifikasi perjanjian ekstradisi. Jika tidak diratifikasi, menurut dia, maka akan menjadi celah bagi para koruptor.
Menurut dia, secara teori perjanjian tersebut telah ada, tetapi praktis menjadi tidak berfungsi karena belum diratifikasi.
"Perjanjian itu perlu diratifikasi karena sudah empat tahun belum diratifikasi menyangkut masalah pertahanan, keamanan, kriminal berat, dan korupsi," kata mantan Menteri Pertahanan itu. (*)
"Hal itu untuk mengatasi korupsi seperti yang diduga dilakukan hakim Syarifuddin," katanya usai mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin.
Jadi, menurut dia, persoalannya bukan pada produk konstitusi hukum materialnya, tetapi formalitas implementasi penegakannya yang masih kurang, bahkan pada birokrasi pemerintahan.
"Penegakan hukum yang dilakukan pemerintah saat ini belum mampu meminimalisasi tindak pidana korupsi. Padahal, keberanian pemerintah diperlukan untuk memberantas korupsi di level penegakan hukum dan tidak sebatas formalitas di tingkat atas," katanya.
Ia mengatakan, untuk mencegah tersangka korupsi lari ke Singapura, pemerintah Indonesia perlu meratifikasi perjanjian ekstradisi. Jika tidak diratifikasi, menurut dia, maka akan menjadi celah bagi para koruptor.
Menurut dia, secara teori perjanjian tersebut telah ada, tetapi praktis menjadi tidak berfungsi karena belum diratifikasi.
"Perjanjian itu perlu diratifikasi karena sudah empat tahun belum diratifikasi menyangkut masalah pertahanan, keamanan, kriminal berat, dan korupsi," kata mantan Menteri Pertahanan itu. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011
Tags: