Polresta Malang Kota luncurkan mobil "INCAR" tingkatkan pengawasan
31 Desember 2021 17:43 WIB
Salah seorang petugas Satlantas Polresta Malang Kota menunjukkan sistem video yang ada dalam mobil patroli Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR), di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (31/12/2021). ANTARA/Vicki Febrianto/aa.
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota meluncurkan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan kepada para pengguna kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna di Kota Malang, Jumat, mengatakan bahwa penggunaan mobil patroli yang mengadopsi program INCAR tersebut, bertujuan untuk mengurangi adanya interaksi antara anggota kepolisian dengan para pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
"INCAR ini tujuannya adalah mengurangi interaksi antara anggota kepolisian dengan masyarakat. Nanti akan ada patroli, Artificial Intelegence (AI) yang ada dalam sistem bisa membedakan para pengguna jalan yang patuh atau tidak," kata Yoppi.
Yoppi menjelaskan, sistem INCAR tersebut merupakan sistem kamera pengawas yang terpasang pada mobil patroli milik Satlantas Polresta Malang Kota. Mobil tersebut, nantinya akan berpatroli di wilayah Kota Malang.
Baca juga: Kapolri: 15 aplikasi mudahkan publik mendapatkan pelayanan polisi
Namun, lanjutnya, pada saat terjadi pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera yang ada pada mobil dengan sistem INCAR tersebut, petugas tidak akan langsung melakukan penindakan para pelanggar lalu lintas.
"Tidak menghentikan pelanggar. Nanti otomatis akan dikirimkan surat tilang kepada pemilik STNK melalui pos atau jasa pengiriman lainnya," katanya.
Ia menambahkan, selain meniadakan interaksi antara petugas kepolisian dengan masyarakat yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, sistem INCAR akan melengkapi bukti pelanggaran berupa rekaman video atau foto.
"Karena biasanya pada saat ada penindakan, itu akan berdebat dahulu. Dengan menggunakan INCAR, itu tidak perlu. Karena, sudah dilengkapi bukti video dan foto sehingga pelanggar tidak bisa mengelak lagi," katanya.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara resmikan aplikasi pelayanan "Polisi Merare"
Rencananya, penggunaan sistem INCAR tersebut mulai efektif dilakukan pada 1 Januari 2022. Saat ini, Polresta Malang Kota baru memiliki satu unit kendaraan yang dilengkapi dengan kamera pengawas yang memiliki radius jangkauan hingga puluhan meter tersebut.
Ia menambahkan, dengan adanya sistem INCAR tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih mematuhi ketentuan dalam berkendara demi keselamatan. Mobil yang dilengkapi dengan sistem INCAR tersebut akan beroperasi setiap hari.
"Akan berkeliling setiap hari. Sekarang polisi tidak lagi melakukan tilang manual, tetapi dibantu dengan mobil INCAR," katanya.
Berdasarkan catatan Polresta Malang Kota, sepanjang 2021 ada sebanyak 47 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Angka tersebut, meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana ada 35 orang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Baca juga: Sekolah Polisi Negara Polda NTB luncurkan aplikasi E.SPNTB
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna di Kota Malang, Jumat, mengatakan bahwa penggunaan mobil patroli yang mengadopsi program INCAR tersebut, bertujuan untuk mengurangi adanya interaksi antara anggota kepolisian dengan para pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
"INCAR ini tujuannya adalah mengurangi interaksi antara anggota kepolisian dengan masyarakat. Nanti akan ada patroli, Artificial Intelegence (AI) yang ada dalam sistem bisa membedakan para pengguna jalan yang patuh atau tidak," kata Yoppi.
Yoppi menjelaskan, sistem INCAR tersebut merupakan sistem kamera pengawas yang terpasang pada mobil patroli milik Satlantas Polresta Malang Kota. Mobil tersebut, nantinya akan berpatroli di wilayah Kota Malang.
Baca juga: Kapolri: 15 aplikasi mudahkan publik mendapatkan pelayanan polisi
Namun, lanjutnya, pada saat terjadi pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera yang ada pada mobil dengan sistem INCAR tersebut, petugas tidak akan langsung melakukan penindakan para pelanggar lalu lintas.
"Tidak menghentikan pelanggar. Nanti otomatis akan dikirimkan surat tilang kepada pemilik STNK melalui pos atau jasa pengiriman lainnya," katanya.
Ia menambahkan, selain meniadakan interaksi antara petugas kepolisian dengan masyarakat yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, sistem INCAR akan melengkapi bukti pelanggaran berupa rekaman video atau foto.
"Karena biasanya pada saat ada penindakan, itu akan berdebat dahulu. Dengan menggunakan INCAR, itu tidak perlu. Karena, sudah dilengkapi bukti video dan foto sehingga pelanggar tidak bisa mengelak lagi," katanya.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara resmikan aplikasi pelayanan "Polisi Merare"
Rencananya, penggunaan sistem INCAR tersebut mulai efektif dilakukan pada 1 Januari 2022. Saat ini, Polresta Malang Kota baru memiliki satu unit kendaraan yang dilengkapi dengan kamera pengawas yang memiliki radius jangkauan hingga puluhan meter tersebut.
Ia menambahkan, dengan adanya sistem INCAR tersebut diharapkan masyarakat bisa lebih mematuhi ketentuan dalam berkendara demi keselamatan. Mobil yang dilengkapi dengan sistem INCAR tersebut akan beroperasi setiap hari.
"Akan berkeliling setiap hari. Sekarang polisi tidak lagi melakukan tilang manual, tetapi dibantu dengan mobil INCAR," katanya.
Berdasarkan catatan Polresta Malang Kota, sepanjang 2021 ada sebanyak 47 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Angka tersebut, meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana ada 35 orang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Baca juga: Sekolah Polisi Negara Polda NTB luncurkan aplikasi E.SPNTB
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: