"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo saat menyampaikan Pernyataan Akhir Tahun 2021, di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Jumat.
Kementerian Dalam Negeri akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Lemhannas: Korupsi penghambat terbesar pembangunan nasional
"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," jelas Agus.
Hal itu seperti TNI yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Lemhannas: Kemajuan teknologi dan sumber daya pengaruhi masa depan
Namun demikian, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.
Menurut dia, Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri.
Agus melihat dengan struktur yang ada sekarang maka terlihat sekali Polri sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban, sementara TNI belum berperan di bidang pertahanan.
Baca juga: Lemhannas gelar Jakarta Geopolitical Forum V untuk membahas kebudayaan
"Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri," ucapnya.
Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Gubernur Lemhannas menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.
"Dewan Keamanan Nasional ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional yang dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum," demikian Agus Widjojo.