Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memfasilitasi kepulangan Nunun Nurbaeti yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap anggota DPR periode 1999-2004.

Juru Bicara Kepresidenan Bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa kepulangan Nunun tersebut harus difasilitasi melalui proses hukum yang telah berjalan.

"Instruksi Presiden sudah jelas melalui menteri luar negeri untuk difasilitasi khusus Nunun," ujarnya.

Faiza mengatakan Nunun yang telah dicabut paspornya oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak bisa lagi tinggal di luar negeri atau mudah berpindah dari satu negara ke negara lain.

"Secara logika tidak bisa, kecuali yang bersangkutan memiliki satu paspor," ujarnya.

Faiza mengatakan proses pemulangan Nunun di mana pun ia berada sebenarnya tidak selalu bergantung pada ada atau tidaknya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan negara yang bersangkutan.

Menurut dia, proses pemulangan Nunun pasti bisa dilakukan melalui diplomasi yang didasari oleh hubungan baik antara Indonesia dan negara tersebut.

"Tidak selalu harus perjanjian ekstradisi dalam konteks pemulangan seseorang. Atas prinsip hubungan baik bisa dilakukan. Hubungan kita dengan negara mana pun baik-baik saja," ujarnya.

Faiza mengatakan untuk memastikan keberadaan Nunun di luar negeri sebenarnya bisa digunakan beberapa jalur seperti melalui mekanisme badan interpol dan jalur imigrasi.

Setelah keberadaan Nunun sudah dipastikan, lanjut dia, baru bisa digunakan langkah diplomatik dan hukum untuk memulangkan istri mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara RI (Wakapolri), Adang Daradjatun, tersebut.
(T.D013*F008/E001)