Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengimbau agar media massa yang menerima kiriman paket peti mati segera melaporkan kepada pihak berwajib.

"Laporkan saja kepada kepolisian, jika mengganggu privasi," kata Kepala Seksi Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Yossie Prihambodo, di Jakarta, Senin.

Yossie mengatakan polisi akan menindaklanjuti laporan media massa yang menerima kiriman peti mati, guna menyelidiki motif dan pelakunya.

Yossie menambahkan pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan motif pelaku mengirimkan paket peti mati.

"Bisa saja berbagai motif, namun sangat jauh kalau dibilang teror," ujar Yossie.

Koordinator Pusat Komunikasi dan Informasi Polda Metro Jaya itu, menjelaskan biasanya pelaku teror menyampaikan pesan akan terjadi peledakan, ancaman pembunuhan atau mengirim kotoran dengan tujuan tertentu.

Sebelumnya, sejumlah media massa di Jakarta, mendapatkan kiriman paket mati, Senin (6/6).

Media massa nasional yang mendapatkan kiriman paket peti mati, yakni Detik.com, Kompas.com, Okezone.com, koran harian berbahasa Inggris "The Jakarta Post", Tempo, dan dua media televisi masing-masing ANTV dan RCTI.

Pengirim mencantumkan nomor seri bertuliskan "Rest In Peace" dengan nama perusahaan jasa pengiriman bernama "Rest in Peace Soon" beralamat di Unit 166 Jalan Asia Afrika Pintu IX, Senayan, Jakarta 10270.

(T.T014/B/A041/C/A041)