Belitung, Babel (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menahan dua WNA asal Pakistan yakni, TR (31) dan AA (24) dikarenakan telah meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Dua WNA tersebut kami tahan di ruang detensi Imigrasi Tanjung Pandan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Suyatno, di Tanjung Pandan, Jumat.
Baca juga: Wanita asal Ukraina ditahan polisi usai bobol ATM ratusan juta rupiah
Menurut dia, dua WNA asal Pakistan itu ditahan petugas Kantor Imigrasi Tanjung Pandan pada Sabtu lalu (25/12) di wilayah Belitung Timur, yang berdasarkan laporan, dua WNA Pakistan tersebut diketahui melakukan kegiatan penjualan Al-Quran kemudian meminta sumbangan di masjid.
"Kalau informasi yang kami dapatkan mereka ini meminta sumbangan dengan sedikit pemaksaan ada empat majelis yang didatangi mereka untuk meminta sumbangan itu," ujarnya.
Baca juga: Polres Kobar koordinasi Konsulat China terkait penahanan dua WNA
Mereka masih mendalami sumbangan tersebut dipergunakan untuk apa saja termasuk alirannya. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi," katanya.
Ia bilang, saat ini petugas kantor Imigrasi Tanjung Pandan memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh dua WNA itu guna menentukan keputusan tindakan administratif keimigrasian yang dijatuhkan.
Baca juga: Warga Spanyol ditahan Polda Bali karena miliki narkotika
"Kalau melihat undang-undang keimigrasian ada beberapa tindakan administratif keimigrasian seperti deportasi atau mengharuskan berada di wilayah tertentu dan penangguhan," ujarnya.
Imigrasi Tanjung Pandan tahan dua WNA asal Pakistan
31 Desember 2021 12:00 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan Kanwil Kemenkumham Babel, Suyatno (tengah). ANTARA/Kasmono
Pewarta: Kasmono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: