Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta, Polda Jawa Tengah mengamankan seribuan liter minuman beralkohol dalam melaksanakan operasi tindak pidana ringan (tipiring) periode 2021 untuk mewujudkan bebas dari penyakit masyarakat (pekat).

Sebanyak 1.545 liter minuman beralkohol tersebut hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) Polresta Surakarta dalam periode Januari hingga Desember 2021, kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam rilis akhir tahun 2021 di Markas Polresta Surakarta, Kamis.

"Minuman beralkohol itu, didominasi dengan jenis ciu, oplosan, anggur merah, dan berbagai merek minuman beralkohol lainnya," kata Kapolresta.

Kapolresta mengatakan tipiring dengan sasaran minuman beralkohol yang memabukkan selama 2021, karena minuman ini merupakan salah satu sumber tindak kejahatan.

Minuman beralkohol ini memicu tindakan agresif dan keberanian untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran sangat berpotensi besar terjadi, sehingga menjadi perhatiannya untuk melakukan penegakan hukum.

"Kami telah menindak tipiring sebanyak 67 orang pemabuk yang diamankan dengan kondisi mabuk minuman beralkohol di tempat fasilitas umum di Solo. Termasuk pedagang minuman yang memabukkan ditindak sebanyak 60 orang," katanya pula.
Baca juga: Kapolres ajak masyarakat Solo hindari minuman keras


Selain itu, Polresta Surakarta menjatuhkan tindak pidana ringan lainnya dengan sasarannya antara lain pekerja seks komersial (PSK) selama 2021 terhadap 33 PSK. Polresta Surakarta juga telah bekerja sama dengan Balai Pelayanan Wanita (BPW) Laweyan Solo untuk dilakukan pembinaan pembekalan kemampuan ketrampilan selama enam bulan.

"Hal ini, kami harapkan dengan keterampilan yang dimiliki mereka tidak kembali menjadi PSK di jalanan lagi," katanya.

Pihaknya selama 2021 selain mengamankan tindak pidana ringan pemabuk, menjual minuman beralkohol, dan PSK, juga kasus perjudian sebanyak 37 orang, 24 orang parkir liar yang menindak bersama Satpol PP atau pemda setempat dan termasuk kenakalan remaja ada 210 orang.

"Penindakan PSK pada 2021 sebanyak 33 kasus atau mengalami kenaikan sekitar 3.300 persen dibanding 2020. Hal ini menjadi perhatian kami untuk mewujudkan Solo menjadi bebas Pekat," kata Kapolresta pula.

Sedangkan, Polresta Surakarta dalam penindakan pemabuk sebanyak 67 orang, mengalami kenaikan sekitar 270 persen dibanding 2020, dan pedagang minuman yang memabukkan 60 orang atau penurunan sekitar 36 persen.

Kasus perjudian di Kota Solo ada 37 orang atau mengalami kenaikan 264 persen dibanding 2020, dan kasus penertiban parkir liar ada 24 orang atau mengalami penurunan sebanyak 46 persen. Kasus kenakalan remaja di Solo 210 orang atau mengalami kenaikan 10,5 persen dibanding 2020.

"Penegakan penindakan ringan salah satu program unggulan Polresta Surakarta yakni mewujudkan Solo bebas penyakit masyarakat (Pekat)," katanya lagi.

Selain itu, Polresta Surakarta juga ikut aktif dalam penanganan, pencegahan, dan pengendalian kasus COVID-19 di wilayah hukum Polresta Surakarta bersama-sama unsur TNI Kodim 0735 Surakarta, Satgas COVID-19 Pemkot Surakarta, dan elemen-elemen terkait.

Selama 2021 untuk kegiatan vaksinasi agar membentuk herd immunity telah melaksanakan penyuntikan vaksin sebanyak 95.000 dosis untuk masyarakat Surakarta dan warga aglomerasi Solo Raya.
Baca juga: Polisi periksa tujuh warga yang terlibat pesta minuman keras di Solo
Baca juga: Polisi sita 117 botol minuman keras di Solo