Kemenkes: Tak mungkin tutup pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri
30 Desember 2021 20:05 WIB
Tangkapan layar - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi (tengah) bersama host dan narasumber lainnya dalam Talkshow Menjaga Pandemi Tetap Landai Pasca Nataru yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti.
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyebut pemerintah tak mungkin menutup pintu masuk ke dalam negara bagi para pelaku perjalanan luar negeri meski Omicron sudah masuk ke Indonesia.
"Tentunya, yang pasti tidak mungkin menutup kepulangan warga negara Indonesia (WNI) ke negara kita," kata Nadia dalam Talkshow Menjaga Pandemi Tetap Landai Pasca-Perayaan Natal dan Tahun Baru yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pemerintah mengantisipasi peningkatan kebutuhan fasilitas karantina
Menanggapi larangan masuk ke dalam negara, Nadia menuturkan sampai saat ini pemerintah belum berencana untuk menutup secara total pintu masuk ke dalam negara, baik melalui jalur darat, laut maupun udara. Karena, dari pelaku perjalanan yang berasal dari luar negeri, banyak WNI.
Selain itu, pemerintah juga tidak memiliki rencana untuk melakukan penambahan daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia, di luar dari 13 negara yang sudah disebutkan sebelumnya.
Seperti Turki dan Arab Saudi misalnya. Meskipun kasus Omicron juga datang dari kedua negara tersebut, banyak wisatawan yang berasal dari Indonesia kembali dari Turki. Sama halnya dengan banyaknya pekerja migran Indonesia yang pulang dari Arab Saudi.
"Tidak mungkin menutup kepulangan WNI ke negara kita. Apakah kemudian WNA-nya juga. Apakah perlu dilakukan pelarangan seperti 13 negara yang kita tunda untuk masuk ke Indonesia. Ini masih terus menerus kita kaji," ujar dia.
Karena sadar tak bisa melarang hak warga negaranya untuk kembali ke Indonesia, Nadia menegaskan sesuai dengan peraturan yang ada, pemeriksaan melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan whole genome sequencing (WGS) maupun S-gene target failure (SGTF) terus dilakukan kepada para pelaku perjalanan yang kembali.
Baca juga: Satgas: Alur skrining pelaku perjalanan luar negeri dipastikan efektif
Baca juga: Wiku: Kedatangan pelaku perjalanan luar negeri naik dua bulan terakhir
Pemerintah juga mempertegas aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara, selain yang ada dalam daftar, juga penambahan menjadi 14 hari karantina bagi masyarakat yang kembali dari 13 negara yang sudah dilarang masuk ke Indonesia.
Melalui dua cara tersebut, yang positif COVID-19 akan dapat segera dilacak dan ditemukan, kemudian diberikan perawatan di tempat karantina yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
"Jadi, sesuai dengan peraturan. Harus melakukan pemeriksaan PCR sebanyak dua kali kalau ada yang positif, baik di exit test maupun entry test. Mereka harus dilakukan, dilanjutkan dengan pemeriksaan WGS," kata dia.
"Tentunya, yang pasti tidak mungkin menutup kepulangan warga negara Indonesia (WNI) ke negara kita," kata Nadia dalam Talkshow Menjaga Pandemi Tetap Landai Pasca-Perayaan Natal dan Tahun Baru yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pemerintah mengantisipasi peningkatan kebutuhan fasilitas karantina
Menanggapi larangan masuk ke dalam negara, Nadia menuturkan sampai saat ini pemerintah belum berencana untuk menutup secara total pintu masuk ke dalam negara, baik melalui jalur darat, laut maupun udara. Karena, dari pelaku perjalanan yang berasal dari luar negeri, banyak WNI.
Selain itu, pemerintah juga tidak memiliki rencana untuk melakukan penambahan daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia, di luar dari 13 negara yang sudah disebutkan sebelumnya.
Seperti Turki dan Arab Saudi misalnya. Meskipun kasus Omicron juga datang dari kedua negara tersebut, banyak wisatawan yang berasal dari Indonesia kembali dari Turki. Sama halnya dengan banyaknya pekerja migran Indonesia yang pulang dari Arab Saudi.
"Tidak mungkin menutup kepulangan WNI ke negara kita. Apakah kemudian WNA-nya juga. Apakah perlu dilakukan pelarangan seperti 13 negara yang kita tunda untuk masuk ke Indonesia. Ini masih terus menerus kita kaji," ujar dia.
Karena sadar tak bisa melarang hak warga negaranya untuk kembali ke Indonesia, Nadia menegaskan sesuai dengan peraturan yang ada, pemeriksaan melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan whole genome sequencing (WGS) maupun S-gene target failure (SGTF) terus dilakukan kepada para pelaku perjalanan yang kembali.
Baca juga: Satgas: Alur skrining pelaku perjalanan luar negeri dipastikan efektif
Baca juga: Wiku: Kedatangan pelaku perjalanan luar negeri naik dua bulan terakhir
Pemerintah juga mempertegas aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara, selain yang ada dalam daftar, juga penambahan menjadi 14 hari karantina bagi masyarakat yang kembali dari 13 negara yang sudah dilarang masuk ke Indonesia.
Melalui dua cara tersebut, yang positif COVID-19 akan dapat segera dilacak dan ditemukan, kemudian diberikan perawatan di tempat karantina yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
"Jadi, sesuai dengan peraturan. Harus melakukan pemeriksaan PCR sebanyak dua kali kalau ada yang positif, baik di exit test maupun entry test. Mereka harus dilakukan, dilanjutkan dengan pemeriksaan WGS," kata dia.
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: