Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Profesor Muhammad Fauzan mengatakan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) telah sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

"Jadi kalau presidential threshold itu nol persen, nanti pada saatnya akan ada kesulitan tersendiri bagi presiden terpilih. Kemungkinan dia dicalonkan oleh parpol yang tidak punya suara dan tidak punya kursi di DPR," kata Fauzan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini menjelaskan, presiden tetap memerlukan dukungan dari parlemen. Menurut dia, meski masyarakat mencintai calon presiden tertentu, dukungan partai politik dengan suara yang cukup di DPR tetap diperlukan.

"Jika tak dapat dukungan parlemen, nantinya kebijakan yang diambil bisa diganggu. Karena parlemen mempunyai fungsi pengawasan. Kalau kita bicara lembaga politik, idealnya ketika melakukan pengawasan, bagaimana agar kebijakan-kebijakan yang diambil sesuai dengan yang direncanakan," kata Fauzan.

Fauzan menilai presidential threshold akan tetap ada. Namun dengan persentase yang lebih kecil sesuai kesepakatan DPR.

"Mau 20 persen, 15 persen atau lima persen itu pilihan. Tetapi kalau sampe nol persen, saya pikir akan ada kesulitan buat presiden terpilih," ujarnya pula.

Sebelumnya, sejumlah pihak kembali melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait presidential threshold agar ambang batas 20 persen menjadi nol persen jelang Pemilu 2024. Gugatan tersebut beberapa di antaranya dilakukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan politisi Gerindra Ferry Juliantono.
Baca juga: Hasto: Ambang batas capres 20 persen untuk efektivitas pemerintahan
Baca juga: Anggota DPR: PT 0 persen berpotensi hilangkan keserentakan pemilu