Ambon (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku gencar berupaya mengajak pecandu dan pelaku penyalahgunaan narkoba untuk melaporkan diri mereka ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di wilayah tersebut agar bisa direhabilitasi.

"Rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkoba hingga pulih merupakan langkah yang tepat untuk menekan permintaan terhadap obat-obatan terlarang," kata Kepala BNN Provinsi Maluku Rohmad Nursahid di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan guna menekan jumlah penyalahgunaan narkotika, BNN Provinsi Maluku melalui bidang rehabilitasi selama setahun terakhir ini gencar melakukan berbagai upaya untuk mengajak para pecandu obat-obat terlarang untuk melaporkan diri ke IPWL dan menjalani rehabilitasi.

Saat ini, kata dia, ada 20 pecandu narkoba jenis sabu dan ganja yang sedang menjalani proses rehabilitasi rawat jalan di IPWL Klinik Pratama BNN Provinsi Maluku, tiga orang di Klinik Pratama BNN Kota Tual dan satu orang di Klinik Pratama BNN Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan 40 orang lainnya mengikuti layanan pra rehabilitasi untuk pembinaan lanjutan.

"Untuk meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi, kami telah meningkatkan kompetensi 26 Orang petugas IPWL yang tersebar di Provinsi Maluku. Kami juga mempersiapkan beberapa tempat yang dianggap memenuhi kriteria sebagai lokasi rehabilitasi," katanya.

Dikatakannya bahwa upaya mengajak para pecandu agar mau direhabilitasi juga dilakukan dengan melibatkan tokoh agama, pemuda dan masyarakat di Desa Kabauw (Kecamatan Pulau Haruku), Desa Alang (Kecamatan Leihitu Barat) dan Desa Mamala (Kecamatan Leihitu), Kabupaten Maluku Tengah dalam program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).

Dalam pelaksanaan program tersebut, sedikitnya 15 orang dilatih untuk menjadi agen pemulihan yang bertugas memberikan dukungan kepada para pencandu agar menjalani proses rehabilitasi.

Selain itu, diseminasi informasi dan advokasi gencar dilaksanakan oleh BNN Provinsi Maluku kepada para pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum, baik melalui pertemuan tatap muka secara langsung maupun pemanfaatan media elektronik, cetak dan media massa.

"Pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk meminimalisir jumlah pencandu di Provinsi Maluku, sehingga dapat membentuk masyarakat yang imun terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang pada akhirnya menekan angka prevalensi," demikian Rohmad Nursahid.

Baca juga: Negeri Kabauw di Maluku siapkan hukum adat lempari batu pelaku narkoba

Baca juga: Seorang perwira menengah polisi di Maluku Utara positif narkoba

Baca juga: BNNP Maluku tangkap mahasiswa terlibat jaringan narkoba

Baca juga: PT Pos-BNN fungsikan alat deteksi narkoba