Catatan Akhir Tahun
2021 dan pukulan sanksi WADA untuk Indonesia
Oleh Shofi Ayudiana
29 Desember 2021 19:01 WIB
Para pemain Indonesia melakukan selebrasi di lapangan setelah Jonatan Christie memastikan kemenangan tim Indonesia atas tim China dalam babak final Piala Thomas, di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021). Indonesia berhasil merebut Piala Thomas setelah berhasll mengalahkan China di babak final 3-0. ANTARA FOTO/Ritzau Scanpix via Reutters/hp.
Jakarta (ANTARA) - 17 Oktober 2021 seharusnya menjadi momen sakral bagi Indonesia setelah tim bulu tangkis putra akhirnya mengakhiri paceklik 19 tahun gelar Piala Thomas setelah dengan sempurna melumat raksasa bulu tangkis dunia, China, 3-0 dalam laga final di Ceres Arena, Aarhus, Denmark.
Namun para atlet yang telah mengharumkan nama bangsa itu tidak bisa merasakan momen sakral tersebut karena tidak adanya bendera Merah Putih yang berkibar selama seremoni kemenangan.
Bendera Merah Putih yang seharusnya berkibar paling tinggi itu justru digantikan dengan bendera Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Nasib miris tersebut harus menimpa tim bulu tangkis kita setelah Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping.
Ada pun larangan pengibaran bendera Merah Putih di Piala Thomas 2020 itu menjadi yang pertama kalinya diterapkan sejak sanksi WADA dijatuhkan pada 7 Oktober 2021.
Dalam pernyataannya, WADA menyebut bahwa selain tidak diizinkannya pengibaran Merah Putih di ajang dunia—kecuali Olimpiade dan Paralimpiade—Indonesia juga kehilangan hak-hak lainnya termasuk larangan menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga tingkat regional, kontinental, dan internasional. Hukuman ini berlaku satu tahun.
Baca juga: Menpora dan LADI minta maaf Merah Putih tak berkibar di Piala Thomas
Hukuman yang diterima Indonesia memang tak seberat sanksi yang menjerat Rusia, yang dihukum empat tahun karena kasus doping yang masif dan terstruktur yang didukung oleh negara.
Selain larangan mengibarkan bendera, para atlet Rusia juga tidak bisa menyanyikan lagu kebangsaannya saat prosesi penyerahan medali, termasuk di pentas Olimpiade dan Paralimpiade.
Berbeda dengan Indonesia, meski “cuma” dilarang mengibarkan bendera, pebulu tangkis ganda putra Indonesia Marcus Fernaldi Gidoen tetap merasa sangat sedih karena tidak ada prosesi penghormatan kepada Merah Putih, yang tentu saja menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh atlet di dunia yang bertanding atas nama negara.
Marcus berharap persoalan WADA ini segera cepat tuntas apalagi Indonesia mempunyai sederet agenda padat pada tahun depan, termasuk menjadi tuan rumah sejumlah kejuaraan internasional.
Bergerak serius
Dalam upayanya demi terbebas dari sanksi, beberapa hari setelah hukuman WADA diumumkan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali langsung merespons bahwa pihaknya telah berkirim surat klarifikasi kepada WADA terkait kondisi olahraga di Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga gagal memenuhi ambang batas pengujian doping.
“Sampel itu diambil kalau ada kejuaraan atau kompetisi maupun turnamen. Kalau tidak ada bagaimana mau ambil sampel kan begitu ya. Sehingga Indonesia tidak bisa memenuhi sampel itu. Itu yang yang dianggap tidak patuh. Kemudian kami berkirim surat menjelaskan situasi yang kami hadapi ini dan akhirnya mereka (WADA) memahami,” tutur Zainudin, Oktober lalu.
Respons Menpora itu sempat menuai kritik dari publik yang menyebut bahwa pemerintah terlalu menyepelekan sanksi WADA.
Sampai akhirnya, pemerintah pun baru bergerak serius menanggapi soal ini setelah kejadian tidak adanya bendera Merah Putih di Piala Thomas 2020.
Baca juga: Menpora bentuk tim untuk percepat pencabutan sanksi WADA pada LADI
Sehari berselang setelah Indonesia juara Piala Thomas 2020 atau tepatnya pada 18 Oktober 2021, Menpora akhirnya membentuk Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA guna mempercepat pencabutan sanksi yang dijatuhkan WADA kepada LADI.
Tim Kerja itu diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari yang beranggotakan Wakil Ketua LADI Rheza Maulana, Sekretaris Jenderal LADI Dessy Rosmelita, Sekretaris Jenderal KOI Ferry Kono, serta Tenaga Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto.
Tim kerja tersebut hingga saat ini masih terus bekerja demi menyelesaikan pembebasan sanksi WADA.
Selain terus berupaya memenuhi persyaratan WADA, Oktohari juga bahkan sudah membuka komunikasi dengan Presiden WADA Witold Banka dan Sekretaris Jenderal Olivier Niggli di General Assembly Asosiasi Komite Olimpiade Nasional (ANOC) di Crete, Yunani, Oktober lalu untuk melakukan diplomasi membantu percepatan pembebasan sanksi.
Ketidaklancaran komunikasi antara dengan WADA disebut menjadi salah satu penyebab LADI gagal memenuhi 24 pending matter penyebab sanksi.
Namun kini LADI, yang saat ini dalam pengawasan Lembaga Anti-Doping Jepang (JADA) sebagai salah satu lembaga anti-doping yang sudah terakreditasi dan terstandardisasi secara internasional, telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Ada beberapa syarat yang telah dipenuhi LADI, yakni hal-hal yang menyangkut administratif seperti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait supervisi dengan seluruh cabang olahraga, susunan pengurus penuh waktu di LADI serta rencana tes doping (TDP) yang meliputi tes di dalam dan luar kompetisi.
Baca juga: KOI dan LADI kebut penyelesaian sanksi WADA
Seusai menuntaskan 24 pending matter itu, Oktohari kembali menemui WADA di kantornya di Lausanne, Swiss, sebagai upaya diplomasi sekaligus menyampaikan langsung kemajuan yang dilakukan Gugus Tugas dan LADI agar bisa kembali menyandang status compliance (patuh).
Dalam kunjungannya, Indonesia dijanjikan tidak perlu menunggu waktu hingga satu tahun untuk kembali mendapat hak-haknya pada ajang olahraga internasional.
“Dia (Sekretaris Jenderal WADA Olivier Niggli) juga mengatakan bahwa tidak perlu menunggu hingga satu tahun, setelah sudah selesai dan berjalan dengan baik maka lampu hijau akan diberikan,” ungkap Okto.
WADA juga menjelaskan bahwa Indonesia sudah berada di jalur yang tepat dalam menyelesaikan persyaratan demi mempercepat pencabutan sanksi dari badan anti-doping dunia itu.
Niggli bahkan mengaku terkesan dengan kerja cepat gugus tugas dan LADI dalam memenuhi permasalahan yang tertunda (pending matters) sejak sanksi dijatuhkan pada 7 Oktober lalu.
“Kami berterima kasih karena gugus tugas sudah mau datang jauh-jauh dari Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini. Kami sangat terkesan,” kata Niggli.
“Indonesia sudah dalam jalur dan arah tepat, hanya perlu melanjutkan beberapa pekerjaan dan pertahankan kinerja ini agar LADI dapat diaktifkan kembali,” lanjut dia.
Ada harapan
Meski demikian, Okto mengaku masih belum dapat memberikan kepastian kapan sekiranya sanksi WADA dapat sepenuhnya dicabut.
Namun dia dan tim Gugus Tugas optimistis bahwa dengan respons positif yang diberikan WADA, ada harapan sanksi bisa dicabut secepatnya pada Maret 2022, sehingga Merah Putih bisa berkibar pada SEA Games yang dijadwalkan digelar Mei 2022 di Hanoi, Vietnam.
“Tentu masih ada pekerjaan rumah yang harus dikerjakan LADI. Tapi, dengan progres saat ini kami sangat optimistis triwulan awal sanksi WADA untuk LADI bisa ditangguhkan. Kami tengah berusaha memperjuangkannya, apalagi agenda olahraga 2022 sangat padat,” ucapnya.
Demi menuntaskan harapan itu, ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan LADI saat ini, salah satunya perihal aspek legislasi yang mengharuskan agar undang-undang terkait doping disesuaikan dengan aturan WADA.
Baca juga: Indonesia boleh pasang atribut Merah Putih meski disanksi WADA
Aturan doping sebetulnya sudah dimuat dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 85. Namun WADA meminta agar aturan tersebut dapat direvisi demi menciptakan olahraga yang bersih, profesional, modern, dan independen.
Sementara itu, dalam Pasal 85 Ayat 3 UU SKN tertulis bahwa pengawasan doping dilakukan oleh pemerintah. Padahal WADA mengharuskan agar doping diawasi langsung oleh badan anti-doping nasional secara independen tanpa campur tangan pemerintah.
Dengan begitu, sanksi WADA, kata Okto, bisa saja dicabut lebih cepat dari Maret 2022 apabila revisi UU SKN, yang saat ini masih digodok di DPR RI, rampung lebih cepat.
Namun Tenaga Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto memastikan bahwa pihaknya terus bergerak agar revisi UU SKN bisa selesai lebih cepat.
“Tidak harus menunggu Maret 2022. Jadi Pasal 85 Ayat 1 dan 3, nanti skenario yang akan diubah dan direvisi, contohnya Ayat 3, LADI akan diawasi pemerintah, itu akan dihilangkan.
Setelah insiden Piala Thomas 2020, mungkin akan ada ajang-ajang lain di mana para atlet Indonesia harus melewatkan momen sakral melakukan hormat kepada Sang Merah Putih, meski sebetulnya sumber permasalahan bukan terletak pada si atlet, melainkan pada kinerja LADI selaku badan anti-doping di Indonesia.
Namun kejadian ini seharusnya cukup untuk menjadi pelajaran berharga bagi LADI dan pemerintah guna menciptakan badan anti-doping yang bersih, profesional, modern, dan independen dengan tetap mengikuti aturan main yang berlaku di olahraga dunia.
Baca juga: KOI optimistis sanksi WADA bisa dicabut Maret 2022
Namun para atlet yang telah mengharumkan nama bangsa itu tidak bisa merasakan momen sakral tersebut karena tidak adanya bendera Merah Putih yang berkibar selama seremoni kemenangan.
Bendera Merah Putih yang seharusnya berkibar paling tinggi itu justru digantikan dengan bendera Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Nasib miris tersebut harus menimpa tim bulu tangkis kita setelah Badan Anti-Doping Dunia (WADA) menjatuhkan sanksi kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) karena tidak patuh dalam pemberian sampel doping.
Ada pun larangan pengibaran bendera Merah Putih di Piala Thomas 2020 itu menjadi yang pertama kalinya diterapkan sejak sanksi WADA dijatuhkan pada 7 Oktober 2021.
Dalam pernyataannya, WADA menyebut bahwa selain tidak diizinkannya pengibaran Merah Putih di ajang dunia—kecuali Olimpiade dan Paralimpiade—Indonesia juga kehilangan hak-hak lainnya termasuk larangan menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga tingkat regional, kontinental, dan internasional. Hukuman ini berlaku satu tahun.
Baca juga: Menpora dan LADI minta maaf Merah Putih tak berkibar di Piala Thomas
Hukuman yang diterima Indonesia memang tak seberat sanksi yang menjerat Rusia, yang dihukum empat tahun karena kasus doping yang masif dan terstruktur yang didukung oleh negara.
Selain larangan mengibarkan bendera, para atlet Rusia juga tidak bisa menyanyikan lagu kebangsaannya saat prosesi penyerahan medali, termasuk di pentas Olimpiade dan Paralimpiade.
Berbeda dengan Indonesia, meski “cuma” dilarang mengibarkan bendera, pebulu tangkis ganda putra Indonesia Marcus Fernaldi Gidoen tetap merasa sangat sedih karena tidak ada prosesi penghormatan kepada Merah Putih, yang tentu saja menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh atlet di dunia yang bertanding atas nama negara.
Marcus berharap persoalan WADA ini segera cepat tuntas apalagi Indonesia mempunyai sederet agenda padat pada tahun depan, termasuk menjadi tuan rumah sejumlah kejuaraan internasional.
Bergerak serius
Dalam upayanya demi terbebas dari sanksi, beberapa hari setelah hukuman WADA diumumkan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali langsung merespons bahwa pihaknya telah berkirim surat klarifikasi kepada WADA terkait kondisi olahraga di Indonesia yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga gagal memenuhi ambang batas pengujian doping.
“Sampel itu diambil kalau ada kejuaraan atau kompetisi maupun turnamen. Kalau tidak ada bagaimana mau ambil sampel kan begitu ya. Sehingga Indonesia tidak bisa memenuhi sampel itu. Itu yang yang dianggap tidak patuh. Kemudian kami berkirim surat menjelaskan situasi yang kami hadapi ini dan akhirnya mereka (WADA) memahami,” tutur Zainudin, Oktober lalu.
Respons Menpora itu sempat menuai kritik dari publik yang menyebut bahwa pemerintah terlalu menyepelekan sanksi WADA.
Sampai akhirnya, pemerintah pun baru bergerak serius menanggapi soal ini setelah kejadian tidak adanya bendera Merah Putih di Piala Thomas 2020.
Baca juga: Menpora bentuk tim untuk percepat pencabutan sanksi WADA pada LADI
Sehari berselang setelah Indonesia juara Piala Thomas 2020 atau tepatnya pada 18 Oktober 2021, Menpora akhirnya membentuk Tim Kerja Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA guna mempercepat pencabutan sanksi yang dijatuhkan WADA kepada LADI.
Tim Kerja itu diketuai oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari yang beranggotakan Wakil Ketua LADI Rheza Maulana, Sekretaris Jenderal LADI Dessy Rosmelita, Sekretaris Jenderal KOI Ferry Kono, serta Tenaga Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto.
Tim kerja tersebut hingga saat ini masih terus bekerja demi menyelesaikan pembebasan sanksi WADA.
Selain terus berupaya memenuhi persyaratan WADA, Oktohari juga bahkan sudah membuka komunikasi dengan Presiden WADA Witold Banka dan Sekretaris Jenderal Olivier Niggli di General Assembly Asosiasi Komite Olimpiade Nasional (ANOC) di Crete, Yunani, Oktober lalu untuk melakukan diplomasi membantu percepatan pembebasan sanksi.
Ketidaklancaran komunikasi antara dengan WADA disebut menjadi salah satu penyebab LADI gagal memenuhi 24 pending matter penyebab sanksi.
Namun kini LADI, yang saat ini dalam pengawasan Lembaga Anti-Doping Jepang (JADA) sebagai salah satu lembaga anti-doping yang sudah terakreditasi dan terstandardisasi secara internasional, telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Ada beberapa syarat yang telah dipenuhi LADI, yakni hal-hal yang menyangkut administratif seperti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait supervisi dengan seluruh cabang olahraga, susunan pengurus penuh waktu di LADI serta rencana tes doping (TDP) yang meliputi tes di dalam dan luar kompetisi.
Baca juga: KOI dan LADI kebut penyelesaian sanksi WADA
Seusai menuntaskan 24 pending matter itu, Oktohari kembali menemui WADA di kantornya di Lausanne, Swiss, sebagai upaya diplomasi sekaligus menyampaikan langsung kemajuan yang dilakukan Gugus Tugas dan LADI agar bisa kembali menyandang status compliance (patuh).
Dalam kunjungannya, Indonesia dijanjikan tidak perlu menunggu waktu hingga satu tahun untuk kembali mendapat hak-haknya pada ajang olahraga internasional.
“Dia (Sekretaris Jenderal WADA Olivier Niggli) juga mengatakan bahwa tidak perlu menunggu hingga satu tahun, setelah sudah selesai dan berjalan dengan baik maka lampu hijau akan diberikan,” ungkap Okto.
WADA juga menjelaskan bahwa Indonesia sudah berada di jalur yang tepat dalam menyelesaikan persyaratan demi mempercepat pencabutan sanksi dari badan anti-doping dunia itu.
Niggli bahkan mengaku terkesan dengan kerja cepat gugus tugas dan LADI dalam memenuhi permasalahan yang tertunda (pending matters) sejak sanksi dijatuhkan pada 7 Oktober lalu.
“Kami berterima kasih karena gugus tugas sudah mau datang jauh-jauh dari Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini. Kami sangat terkesan,” kata Niggli.
“Indonesia sudah dalam jalur dan arah tepat, hanya perlu melanjutkan beberapa pekerjaan dan pertahankan kinerja ini agar LADI dapat diaktifkan kembali,” lanjut dia.
Ada harapan
Meski demikian, Okto mengaku masih belum dapat memberikan kepastian kapan sekiranya sanksi WADA dapat sepenuhnya dicabut.
Namun dia dan tim Gugus Tugas optimistis bahwa dengan respons positif yang diberikan WADA, ada harapan sanksi bisa dicabut secepatnya pada Maret 2022, sehingga Merah Putih bisa berkibar pada SEA Games yang dijadwalkan digelar Mei 2022 di Hanoi, Vietnam.
“Tentu masih ada pekerjaan rumah yang harus dikerjakan LADI. Tapi, dengan progres saat ini kami sangat optimistis triwulan awal sanksi WADA untuk LADI bisa ditangguhkan. Kami tengah berusaha memperjuangkannya, apalagi agenda olahraga 2022 sangat padat,” ucapnya.
Demi menuntaskan harapan itu, ada beberapa pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan LADI saat ini, salah satunya perihal aspek legislasi yang mengharuskan agar undang-undang terkait doping disesuaikan dengan aturan WADA.
Baca juga: Indonesia boleh pasang atribut Merah Putih meski disanksi WADA
Aturan doping sebetulnya sudah dimuat dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 85. Namun WADA meminta agar aturan tersebut dapat direvisi demi menciptakan olahraga yang bersih, profesional, modern, dan independen.
Sementara itu, dalam Pasal 85 Ayat 3 UU SKN tertulis bahwa pengawasan doping dilakukan oleh pemerintah. Padahal WADA mengharuskan agar doping diawasi langsung oleh badan anti-doping nasional secara independen tanpa campur tangan pemerintah.
Dengan begitu, sanksi WADA, kata Okto, bisa saja dicabut lebih cepat dari Maret 2022 apabila revisi UU SKN, yang saat ini masih digodok di DPR RI, rampung lebih cepat.
Namun Tenaga Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto memastikan bahwa pihaknya terus bergerak agar revisi UU SKN bisa selesai lebih cepat.
“Tidak harus menunggu Maret 2022. Jadi Pasal 85 Ayat 1 dan 3, nanti skenario yang akan diubah dan direvisi, contohnya Ayat 3, LADI akan diawasi pemerintah, itu akan dihilangkan.
Setelah insiden Piala Thomas 2020, mungkin akan ada ajang-ajang lain di mana para atlet Indonesia harus melewatkan momen sakral melakukan hormat kepada Sang Merah Putih, meski sebetulnya sumber permasalahan bukan terletak pada si atlet, melainkan pada kinerja LADI selaku badan anti-doping di Indonesia.
Namun kejadian ini seharusnya cukup untuk menjadi pelajaran berharga bagi LADI dan pemerintah guna menciptakan badan anti-doping yang bersih, profesional, modern, dan independen dengan tetap mengikuti aturan main yang berlaku di olahraga dunia.
Baca juga: KOI optimistis sanksi WADA bisa dicabut Maret 2022
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: