Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim kepailitan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berinisial S yang diduga menerima suap.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa penangkapan terjadi pada Rabu malam (1/6), sekitar pukul 22.00 WIB di seputaran Sunter, Jakarta Utara.

Bersama hakim S penyidik KPK ikut mengamankan uang Rp250 juta yang dibagi dalam tiga amplop berwarna coklat ditempatkan dalam tas merah. Selain itu penyidik juga membawa Mitsubishi Pajero sebagai barang bukti.

Penyidik juga menggelandang seseorang berinisial PW yang diduga sebagai pihak penyuap ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Hakim kepailitan berinisial S dikabarkan sedang menangani kasus kepailitan sebuah perusahaan berinisial PT SCI.

Belum diketahui apakah ini pemberian uang untuk pertama kalinya karena pemeriksaan terhadap hakim S maupun PW masih belum berakhir. Statusnya masih sebagai saksi.
(T.V002/K005)