Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meraih penghargaan peringkat pertama predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik kategori lembaga pemerintahan tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan secara simbolis berupa piagam dan piala terhadap BPOM yang mendapatkan nilai kepatuhan sebesar 95,3 diberikan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus kepada Inspektur Utama BPOM Elin Herlina di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu.

"Alhamdulillah sebesar-besarnya atas penghargaan yang diberikan kepada Badan POM. Tentu, ini merupakan sebuah apresiasi, amanah, dan tugas yang harus kita terus tingkatkan ke depan,” ujar Elin Herlina saat memberikan pidato singkat setelah meraih penghargaan tersebut.

Baca juga: Ombudsman ungkap dugaan penyimpangan prosedur di Pemprov Papua Barat

Selain BPOM, penghargaan secara simbolis diberikan kepada 4 lembaga di peringkat teratas lainnya, yaitu Konsil Kedokteran Indonesia dengan nilai 92,55, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan nilai 89,79, Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan nilai 88,92, dan Badan Standarisasi Nasional dengan nilai 88,57.

Untuk diketahui, pada tahun 2021, lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI kembali menganugerahkan predikat kepatuhan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Penganugerahan dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Baca juga: Ombudsman: Kepatuhan pelayanan publik antara pusat-daerah timpang

Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di Indonesia dapat diperbaiki dan ditingkatkan sekaligus mencegah terjadinya malaadministrasi.

Di samping itu, penganugerahan diharapkan mampu memotivasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melayani publik secara prima. Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik kategori lembaga pemerintahan dilakukan terhadap 15 lembaga. Penilaian dilakukan sejak Juni 2021 sampai Oktober 2021. Selanjutnya, penilaian ditentukan berdasarkan standar layanan publik melalui media elektronik dan nonelektronik.

Baca juga: Ombudsman: Kepatuhan tinggi kementerian/lembaga 2021 naik signifikan

Penilaian melalui media tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan batasan website resmi instansi penyelenggara negara yang mempunyai domain go.id.

Penilaian terhadap lembaga pemerintahan dilakukan pada 109 produk layanan mereka.

Penilaian yang dilakukan pihak internal Ombudsman RI itu dilaksanakan berdasarkan asas integritas, kepatuhan, keadilan, nondiskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.