Jakarta (ANTARA) - Hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia pada tahun 2021 menunjukkan adanya ketimpangan tingkat kepatuhan antara pusat dan daerah.

"Kami menemukan terdapat ketimpangan tingkat kepatuhan antara pusat dan daerah," ujar Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat memberikan sambutan dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu.

Temuan itu, katanya, didasarkan pada hasil survei Ombudsman RI terhadap tingkat kepatuhan pemerintah daerah, yaitu pemerintah kabupaten yang mengalami penurunan dalam peraihan tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau.

Ia memaparkan hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada tahun 2021 dan membandingkannya dengan survei pada tahun 2019.

Baca juga: Ombudsman: Kepatuhan tinggi kementerian/lembaga 2021 naik signifikan

Persentase kepatuhan tinggi atau zona hijau pada pemerintah kabupaten, kata dia, mengalami penurunan, yaitu dari 33 persen pada tahun 2019 menjadi 24,8 persen pada tahun 2021.

Oleh karena itu, menurut Mokhammad Najih, penurunan itu perlu segera diperbaiki secara optimal karena pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah menjadi lokus pelayanan publik, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perizinan.

"Untuk itu, mohon dilakukan upaya optimal mempercepat kepatuhan tinggi pada pemerintah kabupaten," imbaunya.

Ia menyampaikan bahwa dari sisi kemajuan (progress), penurunan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan pemerintah kabupaten menandakan diperlukannya perhatian khusus kepada mereka.

Baca juga: Ombudsman ungkap dugaan penyimpangan prosedur di Pemprov Papua Barat

"Dari sisi progress, perhatian khusus diberikan kepada kabupaten karena adanya penurunan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik," kata Mokhammad Najih.

Temuan itu, tambahnya, berbeda dengan kementerian, lembaga, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kota yang menunjukkan kecenderungan sebaliknya.

"Terdapat kenaikan persentase kepatuhan tinggi atau zona hijau signifikan pada kementerian dan lembaga, sedangkan persentase kepatuhan tinggi pada pemerintah provinsi dan pemerintah kota mengalami sedikit kenaikan," jelas dia.

Perlu diketahui, pada tahun 2021, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik untuk pertama kalinya dilaksanakan Ombudsman RI terhadap 587 instansi. Instansi tersebut terdiri atas 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Baca juga: Ombudsman RI sebut Brigade Alsintan program strategis bagi pertanian

Kemudian, penilaian ditentukan berdasarkan standar layanan publik dengan media elektronik dan non elektronik untuk mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan batasan website resmi instansi penyelenggara negara yang mempunyai domain go.id.

Penilaian untuk kementerian dilakukan terhadap 275 produk layanan dari kementerian dan 109 produk layanan dari lembaga.

Penilaian pada pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kota, maupun kabupaten dilakukan terhadap 4 substansi, yaitu perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan dengan jumlah produk 219 produk layanan.

Jumlah data produk layanan keseluruhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dinilai adalah 37.202 produk layanan.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI tersebut dikategorikan ke dalam tiga bagian. Ada tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau dengan nilai dari 81 sampai 100, kepatuhan sedang atau zona kuning bernilai 51 sampai 80,9, dan kepatuhan rendah atau zona merah bernilai 0 sampai 50,9.