Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan di era pandemi COVID-19 memaksa masyarakat untuk bekerja dan berpikir secara luar biasa "extraordinary".
"Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan pembiasaan baru yaitu pola kerja new normal," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada kegiatan refleksi akhir tahun Kemenkumham di Jakarta, Rabu.
Lambat laun, sebagian dari kebiasaan saat kini akan terbawa atau bisa menjadi rutinitas sehari-hari. Sebagai contoh rapat-rapat di kementerian dan lembaga akan dilakukan secara virtual.
Tidak hanya di Indonesia, hal yang sama juga akan terjadi di tataran global. Oleh karena itu, pengembangan dan penerapan aplikasi-aplikasi terkait rapat virtual harus terus ditingkatkan.
Di satu sisi, Yasonna tidak menampik keharusan penggunaan serba teknologi dalam bekerja tersebut memang membawa dampak keuntungan dan kerugian. Akan tetapi, hal itu bisa menjadi semacam penguatan dalam melayani masyarakat.
Secara pribadi, ia mengaku beberapa kali mengadakan pertemuan internasional namun tidak perlu datang langsung ke negara yang mengadakan kegiatan, melainkan cukup hanya melalui pertemuan virtual saja.
"Oleh karena itu, Kemenkumham harus adaptif mengikuti pola kerja ini," kata dia.
Sepanjang 2021, Kemenkumham sendiri telah melakukan sejumlahtransformasi digital ke berbagai layanan publik, termasuk pula administrasi perkantoran, ujar dia.
Tujuan utama dari Kemenkumham melakukan transformasi digital ialah merespons secara cepat situasi yang muncul akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Menkumham terima penghargaan Pemimpin Perubahan Pembangunan
Baca juga: Menkumham: Pengesahan RUU Kejaksaan jadi UU jamin kepastian hukum
Baca juga: Pemerintah ajukan 12 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2022
Yasonna: Pandemi paksa masyarakat bekerja "extraordinary"
29 Desember 2021 11:44 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: