Jakarta (ANTARA) - Seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, berinisial EN (13) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi daring.

Paman dari EN, Hendra (32), mengatakan bahwa pihak keluarga mengetahui hal tersebut setelah korban meninggalkan rumah tanpa pamit sejak Selasa (21/12).

"Saya sempat cari keliling lingkungan enggak ada. Itu baru sehari. Akhirnya saya ke rumah temennya katanya dia pergi sama lelaki. Terus saya tanya rumah laki-laki itu," kata Hendra di Jakarta, Selasa.

Hendra kemudian pergi ke rumah laki-laki yang diketahui berinisial RB untuk menanyakan keberadaan EN. Akan tetapi kedua orangtua RB tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan karena tak ada di rumah.

Hendra mengatakan pada esok harinya mendapat informasi dari tetangganya bahwa foto EN terpampang pada aplikasi MiChat sebagai pekerja seks komersial.

"Dipancing menggunakan voice note bener ternyata dia. Saya berpikir gimana saya ketemu dia. Saya pikir lapor polisi dulu biar digerebek sekalian," ujar Hendra.

Hendra kemudian mengetahui bahwa lokasi keponakannya itu berada di sebuah apartemen di daerah Kalibata, Jakarta Selatan. Dia pun kemudian membuat laporan ke Polsek Makasar pada Jumat (24/12).

Bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar, Hendra kemudian mendatangi apartemen itu untuk berkoordinasi dengan petugas keamanan apartemen memastikan keberadaan EN. Hingga pada Sabtu (25/12), EN dipastikan berada di satu unit apartemen yang disewa RB.

Penggerebekan pun dilakukan sekitar pukul 10.10 WIB oleh tiga personel Unit Reskrim Polsek Makasar dipimpin Iptu Mochamad Zen dan tiga petugas keamanan apartemen.

Hasilnya diamankan RB selaku muncikari dan empat perempuan lain yang dijadikan pekerja seks komersial, satu di antaranya termasuk EN yang sudah empat hari hilang.

"Setelah itu dari Polsek Makasar langsung diarahkan ke Polres Jakarta Timur untuk dibuatkan laporan. Tapi karena lokasi kejadiannya di Jakarta Selatan kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan," tutur Hendra.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini EN sudah kembali ke pihak keluarga meskipun masih mengalami trauma. EN juga sudah menjalani proses visum guna kepentingan penyidikan untuk membuktikan kasus.

"Keinginan keluarga khususnya saya pribadi ingin pelaku dihukum seberat-beratnya karena keponakan saya juga masih di bawah umur," kata Hendra.
Baca juga: Komnas Perempuan catat 816 kasus perdagangan manusia pada 2017-2020
Baca juga: 7 perempuan korban perdagangan manusia di Cibubur diselamatkan
Baca juga: Menteri PPPA: Perdagangan orang langgar harkat martabat manusia