Kemenkumham ingatkan batas pembayaran tagihan keimigrasian 31 Desember
28 Desember 2021 19:35 WIB
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara. ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi/aa.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengingatkan masyarakat terkait dengan batas waktu pembayaran tagihan keimigrasian paling lambat pada 31 Desember 2021.
"Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau pemohon keimigrasian untuk membayar tagihannya maksimal pada tanggal 31 Desember 2021 pukul 23.00 waktu setempat," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pembatasan tersebut berlaku untuk seluruh billing keimigrasian yang meliputi pelayanan paspor, visa, izin tinggal, biaya beban overstay, dan lainnya.
Aturan batas waktu pembayaran tagihan billing simponi keimigrasian tersebut merujuk pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-230/PB/2021 tertanggal 28 September 2021 dalam hal persetujuan mekanisme penggunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berdasarkan surat yang diterima Ditjen Imigrasi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan, seluruh billing simponi yang dicetak pada tahun 2021 yang berlaku 7 hari, disesuaikan masa berlakunya paling lama tanggal 31 Desember 2021.
"Untuk itu, kami minta seluruh pemohon keimigrasian agar segera membayarkan tagihan sebelum tanggal tersebut," kata Angga.
Baca juga: Kemenkumham telah buka 89 tempat layanan keimigrasian di luar kantor
Baca juga: Mengekstrak ketentuan pengungsi ke dalam undang-undang
"Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau pemohon keimigrasian untuk membayar tagihannya maksimal pada tanggal 31 Desember 2021 pukul 23.00 waktu setempat," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pembatasan tersebut berlaku untuk seluruh billing keimigrasian yang meliputi pelayanan paspor, visa, izin tinggal, biaya beban overstay, dan lainnya.
Aturan batas waktu pembayaran tagihan billing simponi keimigrasian tersebut merujuk pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-230/PB/2021 tertanggal 28 September 2021 dalam hal persetujuan mekanisme penggunaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Berdasarkan surat yang diterima Ditjen Imigrasi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan, seluruh billing simponi yang dicetak pada tahun 2021 yang berlaku 7 hari, disesuaikan masa berlakunya paling lama tanggal 31 Desember 2021.
"Untuk itu, kami minta seluruh pemohon keimigrasian agar segera membayarkan tagihan sebelum tanggal tersebut," kata Angga.
Baca juga: Kemenkumham telah buka 89 tempat layanan keimigrasian di luar kantor
Baca juga: Mengekstrak ketentuan pengungsi ke dalam undang-undang
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: