Jakarta (ANTARA) - Sepanjang periode Januari hingga Desember 2021 Komisi Yudisial (KY) menangani 13 kasus atau laporan yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Salah satu tugas KY adalah mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi di Jakarta, Selasa.

Dari belasan kasus atau laporan yang masuk tersebut, KY melakukan tindakan berupa advokasi pada hakim. Tujuannya agar independensi hakim tetap terjaga meski ada tekanan.

Baca juga: Sebanyak 281 hakim ikuti pelatihan eksplorasi KEPPH

"Karena hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar maka independensinya harus dijamin," kata Kadafi.

Dari kasus atau laporan yang masuk, Kadafi mengambil beberapa contoh kejadian di antaranya di PN Jakarta Timur saat sidang perkara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang menarik perhatian publik karena dilaksanakan secara virtual.

Saat itu, sidang berlangsung ricuh karena adanya aksi protes dari penasihat hukum terdakwa MRS yang menginginkan sidang secara tatap muka atau 'offline'. Akibatnya, terjadi gangguan jalannya proses sidang.

"KY meminta semua pihak menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan," ujarnya.

Contoh lainnya ialah kejadian di PN Bengkalis dimana ada pihak yang mengancam keamanan hakim di luar persidangan berupa teror. KY segera berkoordinasi terkait pengamanan rumah dinas hakim dengan PN Bengkalis dan Kepolisian Resor Bengkalis.

KY memberikan apresiasi kepada Polres Bengkalis yang merespons secara cepat dengan berpatroli rutin di area rumah dinas. Selain itu, KY juga berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung agar meningkatkan sistem keamanan di lingkungan rumah dinas hakim.

Kasus serupa juga terjadi di PN Banyuwangi, Pengadilan Agama (PA) Wangi-Wangi, PA Pinrang dimana terdapat orang yang mengancam keamanan hakim di dalam persidangan. Tidak hanya itu, KY juga mendapati perusakan sarana dan prasarana pengadilan seperti yang terjadi di PN Bengkulu dan PN Dobo.

"Ada juga dugaan penghinaan terhadap hakim dan pengadilan melalui media sosial, seperti yang terjadi di PN Pekalongan," ujarnya.

Selain memberikan layanan advokasi penanganan terhadap dugaan tindakan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, sebagai langkah pencegahan, KY memiliki dua program yaitu sinergitas dengan aparat penegak hukum dan program pencegahan klinik etik dan advokasi yang bekerja sama dengan enam perguruan tinggi.

Masing-masing perguruan tinggi bersinergi dengan KY dalam mengimplementasikan silabus program klinik etik dan advokasi yang meliputi kegiatan kajian, laboratorium, praktik dan pengabdian pada masyarakat dengan fokus pada materi pencegahan perbuatan merendahkan perilaku hakim.


Baca juga: Dua lembaga donor internasional beri dukungan penguatan SDM KY
Baca juga: Setahun perjalanan KY teguhkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim