Kemenperin bidik 1.250 produk bersertifikat TKDN pada 2022
28 Desember 2021 16:36 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo saat mengunjungi Kantor Berita Antara di Jakarta, Selasa (28/12/2021). ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian membidik 1.250 produk bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada 2022 yang difasilitasi Kemenperin melalui anggaran Prioritas Nasional (PN) sebesar Rp20 miliar.
"Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika dan telematika," kata Sektetaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo saat kunjungan media ke Kantor Berita Antara di Jakarta, Selasa.
Selain sektor industri di atas, Kemenperin juga akan memfasilitasi sertifikasi TKDN untuk industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, dan produk Industri Kecil Menengah (IKM).
Menurut Dody, sektor industri tersebut dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat di antaranya memiliki Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha, memiliki akta pendirian perusahaan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Semua perusahaan yang memiliki IUI, izin lokasi, berproduksi, berinvestasi dan berlokasi di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari pemerintah," ujar Dody.
Industri yang berhak memanfaatkan fasilitas itu adalah industri yang mempunyai nilai TKDN minimal 25 persen dan maksimal difasilitasi delapan sertifikat produk dalam setahun.
Diketahui, sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai tingkat komponen dalam negeri sebuah produk. Pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri adalah salah satu peraturan yang mengatur hal tersebut.
"Produk dalam negeri wajib digunakan dalam pengadaan barang atau jasa yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pola kerja sama dengan pemerintah, dan yang mengusahakan sumberdaya yang dikuasai negara," pungkas Dody.
Baca juga: Kemenperin: Penyerahan sertifikasi TKDN lampaui target
Baca juga: Pacu substitusi impor, Kemenperin optimalkan TKDN produk TIK
Baca juga: Kemenperin fasilitasi sertifikat TKDN industri kecil binaan BUMN
"Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika dan telematika," kata Sektetaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo saat kunjungan media ke Kantor Berita Antara di Jakarta, Selasa.
Selain sektor industri di atas, Kemenperin juga akan memfasilitasi sertifikasi TKDN untuk industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, dan produk Industri Kecil Menengah (IKM).
Menurut Dody, sektor industri tersebut dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat di antaranya memiliki Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha, memiliki akta pendirian perusahaan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Semua perusahaan yang memiliki IUI, izin lokasi, berproduksi, berinvestasi dan berlokasi di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari pemerintah," ujar Dody.
Industri yang berhak memanfaatkan fasilitas itu adalah industri yang mempunyai nilai TKDN minimal 25 persen dan maksimal difasilitasi delapan sertifikat produk dalam setahun.
Diketahui, sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai tingkat komponen dalam negeri sebuah produk. Pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produk dalam negeri.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri adalah salah satu peraturan yang mengatur hal tersebut.
"Produk dalam negeri wajib digunakan dalam pengadaan barang atau jasa yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pola kerja sama dengan pemerintah, dan yang mengusahakan sumberdaya yang dikuasai negara," pungkas Dody.
Baca juga: Kemenperin: Penyerahan sertifikasi TKDN lampaui target
Baca juga: Pacu substitusi impor, Kemenperin optimalkan TKDN produk TIK
Baca juga: Kemenperin fasilitasi sertifikat TKDN industri kecil binaan BUMN
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: