Mantan direktur Keuangan Jasindo dituntut 4 tahun penjara
28 Desember 2021 14:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Kiagus Emil diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jasindo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008—2016 Solihah dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012—2014.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Jaksa selain menuntut pidana penjara selama 4 tahun penjara, juga menambah denda terhadap terdakwa sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.918.749.382,90 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Bila Sholihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa Ikhsan.
Baca juga: Orang dekat eks Kepala BP Migas didakwa rugikan negara Rp8,469 miliar
Baca juga: Jasindo salurkan dana TJSL Rp9,7 miliar hingga Oktober 2021
Hal Memberatkan
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sholihah.
Hal-hal yang memberangkatkan, kata jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan bukan pelaku utama," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo) periode 2008—2016 bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008—2011 dan Direktur Utama periode 2011—2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada tahun 2012—2014.
Perbuatan mereka merugikan keuangan negara c.q. PT Asuransi Jasiodo sebesar 766.955,97 dolar AS atau setara Rp7,584 miliar.
Perbuatan tersebut juga memperkaya Sholihah sejumlah 198.340,85 dolar AS, Budi Tjahjono sebesar 462.795,31 dolar AS, dan Supomo Hidjazie sebesar 136,96 dolar AS.
Perkara ini diawali dengan pertemuan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Dirut PT Asuransi Jasindo pada tahun 2011 agar Jasindo menjadi pemimpin konsorsium asuransi minyak dan gas di BP Migas.
Atas permintaan Budi Tjahjono itu, Raden Priyono menyanggupinya.
Selanjutnya Budi tjahjono mengadakan rapat direksi untuk menyepakati pemberian fee kepada BP Migas dan biaya lain yang diperlukan dalam rangka pengurusan PT Asuransi Jasindo sebagai ketua konsorsium dengan mekanisme pengeluaran uang melalui pembayaran uang komisi kepada agen Asuransi Jasindo.
Disepakati Supono Hidjazie ditunjuk menggantikan Ki Agus Emil Fahmy Cornain/KM IMan Tauhid Khad sebagai agen fiktif periode sebelumnya.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jasindo didakwa rugikan negara Rp7,584 miliar
Baca juga: KPK limpahkan berkas terdakwa perkara korupsi kegiatan fiktif Jasindo
Sholihah ditugaskan untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada agen asuransi (Supomo Hidjazie) untuk selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada BP Migas dan keperluan operasional lain sesuai dengan perintah Budi Tjahjono.
Supomo Hidjazie ditunjuk sebagai agen asuransi kerugian proyek minyak dan gas pada tanggal 18 Juli 2008. Sementara itu, pada tanggal 21 Februari 2012 BP MIGAS menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.
Pembayaran secara bertahap. yaitu pada tanggal 2 April 2012 ditransfer sebesar 126.811,26 dolar AS, pada tanggal 9 Agustus 2012 ditransfer 422.828,99 dolar AS, pada tanggal 20 Maret 2013 ditransfer 111.632,91 dolar AS.
Setelah uang komisi masuk, Sholihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut kepada Sholihal sehingga seluruhnya 661.136,20 dolar AS, sedangkan sisanya sebesar 136,96 dolar AS masih di rekening Supomo.
Dari jumlah yang dikembalikan kepada Sholihah, sebesar 70 persen yaitu 462.795,34 dolar AS diserahkan kepada Budi Tjahjono, sedangkan sisanya 30 persen yaitu 198.340,86 dolar AS tetap dikuasai Sholihah.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Jaksa selain menuntut pidana penjara selama 4 tahun penjara, juga menambah denda terhadap terdakwa sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.918.749.382,90 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Bila Sholihah tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa Ikhsan.
Baca juga: Orang dekat eks Kepala BP Migas didakwa rugikan negara Rp8,469 miliar
Baca juga: Jasindo salurkan dana TJSL Rp9,7 miliar hingga Oktober 2021
Hal Memberatkan
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sholihah.
Hal-hal yang memberangkatkan, kata jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan bukan pelaku utama," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo) periode 2008—2016 bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008—2011 dan Direktur Utama periode 2011—2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada tahun 2012—2014.
Perbuatan mereka merugikan keuangan negara c.q. PT Asuransi Jasiodo sebesar 766.955,97 dolar AS atau setara Rp7,584 miliar.
Perbuatan tersebut juga memperkaya Sholihah sejumlah 198.340,85 dolar AS, Budi Tjahjono sebesar 462.795,31 dolar AS, dan Supomo Hidjazie sebesar 136,96 dolar AS.
Perkara ini diawali dengan pertemuan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan Dirut PT Asuransi Jasindo pada tahun 2011 agar Jasindo menjadi pemimpin konsorsium asuransi minyak dan gas di BP Migas.
Atas permintaan Budi Tjahjono itu, Raden Priyono menyanggupinya.
Selanjutnya Budi tjahjono mengadakan rapat direksi untuk menyepakati pemberian fee kepada BP Migas dan biaya lain yang diperlukan dalam rangka pengurusan PT Asuransi Jasindo sebagai ketua konsorsium dengan mekanisme pengeluaran uang melalui pembayaran uang komisi kepada agen Asuransi Jasindo.
Disepakati Supono Hidjazie ditunjuk menggantikan Ki Agus Emil Fahmy Cornain/KM IMan Tauhid Khad sebagai agen fiktif periode sebelumnya.
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Jasindo didakwa rugikan negara Rp7,584 miliar
Baca juga: KPK limpahkan berkas terdakwa perkara korupsi kegiatan fiktif Jasindo
Sholihah ditugaskan untuk mengumpulkan kembali uang komisi agen yang telah dibayarkan oleh PT Asuransi Jasindo kepada agen asuransi (Supomo Hidjazie) untuk selanjutnya dipergunakan untuk memberikan fee kepada BP Migas dan keperluan operasional lain sesuai dengan perintah Budi Tjahjono.
Supomo Hidjazie ditunjuk sebagai agen asuransi kerugian proyek minyak dan gas pada tanggal 18 Juli 2008. Sementara itu, pada tanggal 21 Februari 2012 BP MIGAS menunjuk PT Asuransi Jasindo sebagai pemimpin konsorsium.
Pembayaran secara bertahap. yaitu pada tanggal 2 April 2012 ditransfer sebesar 126.811,26 dolar AS, pada tanggal 9 Agustus 2012 ditransfer 422.828,99 dolar AS, pada tanggal 20 Maret 2013 ditransfer 111.632,91 dolar AS.
Setelah uang komisi masuk, Sholihah lalu menghubungi Supomo untuk menyerahkan kembali uang agen tersebut kepada Sholihal sehingga seluruhnya 661.136,20 dolar AS, sedangkan sisanya sebesar 136,96 dolar AS masih di rekening Supomo.
Dari jumlah yang dikembalikan kepada Sholihah, sebesar 70 persen yaitu 462.795,34 dolar AS diserahkan kepada Budi Tjahjono, sedangkan sisanya 30 persen yaitu 198.340,86 dolar AS tetap dikuasai Sholihah.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: