Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani kesepakatan bersama mengenai protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang perpajakan.

"Kesepakatan ini akan menjadi pedoman, baik untuk pemeriksa maupun bagi pihak yang diperiksa," kata Sri Mulyani dalam akun instagram resminya di Jakarta, Selasa.

Dengan adanya protokol tersebut, ia berharap pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu, yang juga terdapat kesepakatan mengenai proses perolehan dokumen yang terkait dengan perpajakan.

Baca juga: BPK berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenkeu BA 015

Sedangkan bagi yang diperiksa, protokol tersebut dapat menghadirkan panduan sehingga dapat mencegah munculnya hambatan dalam proses pemeriksaan.

"Semoga ikhtiar ini akan terwujud dalam bentuk hasil tata kelola di bidang perpajakan yang semakin kuat," ucap Sri Mulyani.

Adapun kesepakatan bersama tersebut meliputi standardisasi proses pemerolehan dan penyediaan data perpajakan dalam mendukung efisiensi dan efektivitas proses pemeriksaan BPK, baik untuk tujuan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan dengan sedapat mungkin mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Baca juga: BPK paparkan hasil pemeriksaan keuangan K/L semester I 2021

Ketua BPK Agung Firman Sampurna yang hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan tersebut mengatakan implementasi kesepakatan ini diharapkan dapat mengatasi sebagian dari hambatan pemeriksaan, khususnya yang terkait perolehan dan penyediaan data penerimaan negara dari sektor perpajakan.

"Dalam rangka mendukung kelancaran proses pemeriksaan, diperlukan kesepakatan mengenai protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan di bidang perpajakan dengan Menteri Keuangan selaku otoritas fiskal," ujar Agung dalam keterangan resminya.

Maka dari itu, ia menilai penandatangan tersebut menjadi langkah awal yang baik, dan diharapkan bisa membangun kolaborasi dan sinergi antara BPK dan pemerintah, khususnya dengan Kementerian Keuangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), LK Kementerian/Lembaga (LKKL), dan LK Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2021.

Seluruh pejabat pengelola keuangan negara wajib memberikan dukungan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan pemeriksaan yang sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), antara lain dengan memberikan akses atas data dan informasi yang diperlukan terkait pemeriksaan, tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.