Kemarin, Alutsista TNI hingga revisi UU Pilkada
28 Desember 2021 07:49 WIB
Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, Kabaranahan Kemhan RI Marsda TNI Yusuf Jauhari, Komisaris PT. Bandar Abadi Stanly Rojali dan lainnya saat foto bersama di depan kapal angkut tank KRI Teluk Wondama-527, di galangan kapal PT Bandar Abadi Batam, Rabu (3-3-2021). (ANTARA/HO-Humas Setjen Kemhan)
Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (27/12) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.
1. Tito larang pawai hingga pesta kembang api cegah lonjakan COVID-19
Mendagri Tito Karnavian melarang adanya kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan seperti pawai hingga pesta kembang api guna mencegah penyebaran dan potensi lonjakan COVID-19 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.
"Selama Natal dan tahun baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun ditutup dan sebagainya," kata Mendagri di Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
2. Luhut minta jangan adu pejabat dan rakyat soal diskresi karantina
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jangan ada pihak yang mengadu soal diskresi karantina pejabat negara, orang terpandang, dan rakyat biasa.
Menurut Luhut, diskresi karantina yang diberikan kepada pejabat negara berlaku universal. Diskresi, lanjutnya, diberlakukan tidak hanya di Indonesia.
Selengkapnya baca disini
3. Lima alutsista TNI terbaru di Tahun 2021
Kementerian Pertahanan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto terus berupaya meningkatkan dan memodernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI.
Hal ini sesuai dengan program Kekuatan Pokok Minimum atau Minimum Essential Force (MEF) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selengkapnya baca disini
4. Pegiat pemilu: Perlu revisi UU Pilkada terkait badan peradilan khusus
Pegiat pemilu Titi Anggraini memandang perlu perubahan atas Pasal 157 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) terkait dengan pembentukan badan peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Pasal 157 UU Pilkada menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus (ayat 1). Badan peradilan khusus ini dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional (ayat 2).
Selengkapnya baca disini
5. Doli Kurnia: Golkar konsisten usung Airlangga Hartarto sebagai capres
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan, partainya tetap konsisten mengusung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami sudah tetapkan capres adalah Erlangga Hartarto dengan pertimbangan yang cukup matang dan diputuskan sejak Munas tahun 2019," kata Doli saat menangapi hasil survei Politika Research & Consulting (PRC) dan Parameter Politik Indonesia (PPI) di Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
1. Tito larang pawai hingga pesta kembang api cegah lonjakan COVID-19
Mendagri Tito Karnavian melarang adanya kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan seperti pawai hingga pesta kembang api guna mencegah penyebaran dan potensi lonjakan COVID-19 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.
"Selama Natal dan tahun baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun ditutup dan sebagainya," kata Mendagri di Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
2. Luhut minta jangan adu pejabat dan rakyat soal diskresi karantina
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jangan ada pihak yang mengadu soal diskresi karantina pejabat negara, orang terpandang, dan rakyat biasa.
Menurut Luhut, diskresi karantina yang diberikan kepada pejabat negara berlaku universal. Diskresi, lanjutnya, diberlakukan tidak hanya di Indonesia.
Selengkapnya baca disini
3. Lima alutsista TNI terbaru di Tahun 2021
Kementerian Pertahanan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto terus berupaya meningkatkan dan memodernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI.
Hal ini sesuai dengan program Kekuatan Pokok Minimum atau Minimum Essential Force (MEF) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selengkapnya baca disini
4. Pegiat pemilu: Perlu revisi UU Pilkada terkait badan peradilan khusus
Pegiat pemilu Titi Anggraini memandang perlu perubahan atas Pasal 157 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) terkait dengan pembentukan badan peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Pasal 157 UU Pilkada menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus (ayat 1). Badan peradilan khusus ini dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional (ayat 2).
Selengkapnya baca disini
5. Doli Kurnia: Golkar konsisten usung Airlangga Hartarto sebagai capres
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan, partainya tetap konsisten mengusung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami sudah tetapkan capres adalah Erlangga Hartarto dengan pertimbangan yang cukup matang dan diputuskan sejak Munas tahun 2019," kata Doli saat menangapi hasil survei Politika Research & Consulting (PRC) dan Parameter Politik Indonesia (PPI) di Jakarta, Senin.
Selengkapnya baca disini
Pewarta: Fauzi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: