Polri tetap 2 tersangka terkait kapal karam di Malaysia
27 Desember 2021 20:07 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka penampung PMI ilegal di Batam, Senin (27/12/2021). ANTARA/Teguh Prihatna.
Batam (ANTARA) - Polri menetapkan dua orang tersangka pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, terkait dengan karamnya kapal pembawa PMI di Perairan Johor Bahru, Rabu (15/12).
"Jajaran Ditreskrimum menindaklanjuti dan melakukan langkah penyidikan, hingga pada Jumat 24 Desember 2021, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI ilegal," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Senin.
Kasus itu mendapatkan perhatian dari Kapolri sehingga membentuk Satgas Misi Kemanusiaan yang terdiri dari BPM2I, Hubinter Mabes Polri dan Kementerian Luar Negeri.
Dua tersangka, JI dan AS alias AD diamankan di kediaman masing-masing di Kota Batam.
Baca juga: Polri tetapkan 2 tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI
Baca juga: 11 jenazah PMI korban kapal tenggelam di Malaysia dibawa ke Batam
Ia mengatakan, pihaknya tidak berhenti sampai di situ, dan masih mengembangkan kasus yang diduga melibatkan sindikat itu. "Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada lima orang saksi," ucap dia.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku lainnya.
Aparat mengamankan berbagai barang bukti. Dari tersangka JI diamankan lima lembar tiket pesawat Lion Air Jakarta-Batam, satu unit ponsel, satu buku rekening atas nama bersangkutan serta sepeda motor. Sedang dari tersangka AS diamankan satu unit ponsel, buku rekening atas nama istri tersangka, serta satu unit kendaraan roda empat.
Kedua tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana melaksanakan penempatan PMI tanpa memenuhi, sebagaimana dimaksud rumusan pasal 41 dan 44 uu 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca juga: Tujuh jenazah PMI NTB korban kapal tenggelam dipulangkan dari Malaysia
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan dua orang tersangka merupakan perantara dan pengumpul PMI yang datang dari berbagai daerah Indonesia di Batam.
Tersangka menyalurkan PMI kepada penampung yang akan mengirim ke Malaysia. "Mereka tidak bekerja sendiri, ini sindikat. Sementara ini baru ua didapatkan, namun yang lain masih tetap dikembangkan," ujarnya.
"Jajaran Ditreskrimum menindaklanjuti dan melakukan langkah penyidikan, hingga pada Jumat 24 Desember 2021, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI ilegal," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Senin.
Kasus itu mendapatkan perhatian dari Kapolri sehingga membentuk Satgas Misi Kemanusiaan yang terdiri dari BPM2I, Hubinter Mabes Polri dan Kementerian Luar Negeri.
Dua tersangka, JI dan AS alias AD diamankan di kediaman masing-masing di Kota Batam.
Baca juga: Polri tetapkan 2 tersangka kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI
Baca juga: 11 jenazah PMI korban kapal tenggelam di Malaysia dibawa ke Batam
Ia mengatakan, pihaknya tidak berhenti sampai di situ, dan masih mengembangkan kasus yang diduga melibatkan sindikat itu. "Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada lima orang saksi," ucap dia.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku lainnya.
Aparat mengamankan berbagai barang bukti. Dari tersangka JI diamankan lima lembar tiket pesawat Lion Air Jakarta-Batam, satu unit ponsel, satu buku rekening atas nama bersangkutan serta sepeda motor. Sedang dari tersangka AS diamankan satu unit ponsel, buku rekening atas nama istri tersangka, serta satu unit kendaraan roda empat.
Kedua tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana melaksanakan penempatan PMI tanpa memenuhi, sebagaimana dimaksud rumusan pasal 41 dan 44 uu 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca juga: Tujuh jenazah PMI NTB korban kapal tenggelam dipulangkan dari Malaysia
Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan dua orang tersangka merupakan perantara dan pengumpul PMI yang datang dari berbagai daerah Indonesia di Batam.
Tersangka menyalurkan PMI kepada penampung yang akan mengirim ke Malaysia. "Mereka tidak bekerja sendiri, ini sindikat. Sementara ini baru ua didapatkan, namun yang lain masih tetap dikembangkan," ujarnya.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: