Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan bahwa regulasi di Indonesia telah memberi perlindungan kepada masyarakat adat dan masyarakat hukum adat agar tidak terjadi konflik agraria atau konflik lahan.

"Kalau kita lihat regulasi atau instrumen hukum yang ada di Indonesia, sebetulnya sudah cukup lengkap terkait dengan perlindungan terhadap masyarakat adat atau masyarakat hukum adat, utamanya agar tidak terjadi konflik agraria atau konflik lahan," kata Mualimin.

Pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika menyampaikan paparan dalam seminar bertajuk "Mengungkap Dampak Bisnis Industri Kelapa Sawit" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Setjen DPR RI Channel, dipantau dari Jakarta, Senin.

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Anggota DPR: Perlu kemauan politik selesaikan RUU Masyarakat Adat

Baca juga: Kemenkumham: Pembangunan industri tak boleh korbankan masyarakat adat


"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat secara jelas dan tegas," ucap dia.

Selain itu, Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 juga memberikan hak kepada masyarakat hukum adat untuk menguasai bumi, air, serta ruang angkasa selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Dalam paparannya, Mualimin juga menyebutkan instrumen hukum lainnya yang memuat hak-hak masyarakat hukum adat, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

"Ini penegasan-penegasan yang perlu kita dorong agar perlindungan terhadap masyarakat adat, yang termasuk kelompok rentan, bisa dimaksimalkan karena selama ini seringkali terpinggirkan," tutur Dirjen HAM ini.

Mualimin mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi oleh berbagai Kantor Wilayah Kemenkumham adalah permasalahan anggaran. Direktorat Jenderal HAM, tutur ia, belum memiliki anggaran terkait pemaksimalan perlindungan masyarakat hukum adat.

"Kalau kita memberikan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat hukum adat, tentunya ada beberapa manfaat yang bisa kita peroleh, yakni budaya, warisan, nilai-nilai lokal yang menjadi elemen penting di dalam pelestarian, hingga menciptakan peluang adanya sektor pariwisata," ujar Mualimin.

Oleh karena itu, ia mendorong upaya untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat hukum adat, terutama di hadapan aktivitas bisnis.

"Kekayaan Indonesia, selain kekayaan alam, adalah adat dan istiadat," ucap dia.