Andi Mallarangeng Diperiksa di KPK
31 Mei 2011 10:30 WIB
Menpora Andi Malarangeng tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (31/5). Andi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang dengan tersangka Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap di kementerian yang dipimpinnya.
"Saya terima panggilan dari KPK untuk hadir sebagai saksi," kata Andi setibanya di KPK, Jakarta, Selasa.
Menpora tiba sekitar pukul 9.30 WIB, berkemeja coklat. Dengan senyum khasnya, ia memasuki gedung lembaga antikorupsi.
Sebelumnya menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas kesaksian Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga diharapkan juga dapat memperjelas status uang yang disebut-sebut Sesmenpora Wafid Muharam sebagai dana talangan.
KPK telah menangkap Sesmenpora yang diduga menerima suap Rp3,2 miliar berupa cek dari PT Duta Graha Indah yang diantar direktur marketing perusahaan kontraktor tersebut, M El Idris dan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang atau Rosa.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan tender proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, yang menelan anggaran negara hampir Rp200 miliar.
Wisma atlet tersebut akan digunakan menampung para atlet dari ASEAN yang akan berlaga dalam SEA Games yang akan digelar November 2011.
Proyek pembangunan wisma atlet tersebut tetap berlanjut meski kisruh dugaan korupsi pada tender semakin ramai karena diduga melibatkan para anggota dewan salah satunya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarrudin.
(*)
"Saya terima panggilan dari KPK untuk hadir sebagai saksi," kata Andi setibanya di KPK, Jakarta, Selasa.
Menpora tiba sekitar pukul 9.30 WIB, berkemeja coklat. Dengan senyum khasnya, ia memasuki gedung lembaga antikorupsi.
Sebelumnya menurut Ketua KPK, Busyro Muqoddas kesaksian Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga diharapkan juga dapat memperjelas status uang yang disebut-sebut Sesmenpora Wafid Muharam sebagai dana talangan.
KPK telah menangkap Sesmenpora yang diduga menerima suap Rp3,2 miliar berupa cek dari PT Duta Graha Indah yang diantar direktur marketing perusahaan kontraktor tersebut, M El Idris dan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang atau Rosa.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan tender proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, yang menelan anggaran negara hampir Rp200 miliar.
Wisma atlet tersebut akan digunakan menampung para atlet dari ASEAN yang akan berlaga dalam SEA Games yang akan digelar November 2011.
Proyek pembangunan wisma atlet tersebut tetap berlanjut meski kisruh dugaan korupsi pada tender semakin ramai karena diduga melibatkan para anggota dewan salah satunya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarrudin.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011
Tags: