Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas polisi turut menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial SAS, PS (27) S (48) dan KA (42) yang merupakan warga Kota Tanjung Balai.
"13 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Senin.
Riko menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan tersangka SAS beserta barang bukti 9 gram sabu-sabu pada 23 Desember 2021, di salah satu hotel di Kota Medan.
Baca juga: 39 sopir angkot di Medan positif narkoba saat berkendara
Baca juga: Oknum polisi peras pengendara di Medan ditetapkan sebagai tersangka
Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di daerah Tanjung Balai dan berhasil menangkap tersangka PS beserta barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
"Barang bukti narkotika ini dibungkus pos pengiriman barang dari Malaysia. Ini sedang kita selidiki lebih lanjut," ujar Riko.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka PS, narkotika tersebut diperoleh dari dua orang kurir yang menjemput narkotika tersebut di tengah laut.
"Tersangka PS merupakan adik ipar dari tersangka SAS. Tersangka PS mengambil narkotika itu atas perintah SAS," katanya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S dan KA di Tanjung Balai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.