Komisi B DPRD DKI dalami kenaikan UMP hingga 5,1 persen
27 Desember 2021 18:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) duduk bersama buruh yang berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Anies Baswedan pada kesempatan tersebut mengatakan formula penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak cocok diterapkan di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Jakarta (ANTARA) - Komisi B DPRD DKI Jakarta mendalami dasar revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen dengan meminta pemaparan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi).
Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan, penjelasan Disnakertrans diperlukan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mengamanatkan rata-rata kenaikan UMP hanya sebesar 1,09 persen.
"Jadi kami minta Pak Andri Yansyah (Jepala Disnakertransgi) memberikan penjelasan sejelas-jelasnya dengan rasional terkait kenaikan UMP ini," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Penjelasan tersebut dibutuhkan, kata Prasetyo, karena masih banyak pengusaha yang belum stabil keuangannya atau sedang berjuang pemulihan pasca pandemi COVID-19.
"Karena efeknya ini sampai ke pedagang warteg dan usaha-usaha kecil. Saya kasihan kepada buruh juga, tetapi sekarang kita juga harus sadar, kita baru menghadapi pandemi yang sangat luar biasa," katanya.
"Nah kita harus berikan yang rasional. Saya minta dasarnya apa kebijakan ini," kata Prasetyo.
Baca juga: DKI tegaskan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen diputuskan bersama
Baca juga: Pemprov DKI: UMP 2022 sudah final
Di lokasi yang sama, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga meminta Disnakertransgi secara gamblang memaparkan formula perhitungan dan acuan peraturan yang dipakai untuk membuat kebijakan tersebut.
"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menghalangi kenaikan upah buruh, yang kami pertanyakan prosesnya. Harus jelas aturan mainnya, prosesnya untuk menentukan upah minimum," katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, penetapan UMP tahun 2022 sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan serta melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
"Meskipun saat pembahasan dengan Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan, tapi pak Gubernur harus menetapkan. Sepakat atau tidak sepakat, karena masing-masing unsur itu mempunyai usulan," katanya.
Selain itu, Andri juga menjelaskan angka tersebut telah mengacu pada proyeksi Bank Indonesia terkait pertumbuhan ekonomi, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) dan kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga: Anies terbitkan Kepgub soal UMP hasil revisi
Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan, penjelasan Disnakertrans diperlukan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mengamanatkan rata-rata kenaikan UMP hanya sebesar 1,09 persen.
"Jadi kami minta Pak Andri Yansyah (Jepala Disnakertransgi) memberikan penjelasan sejelas-jelasnya dengan rasional terkait kenaikan UMP ini," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Penjelasan tersebut dibutuhkan, kata Prasetyo, karena masih banyak pengusaha yang belum stabil keuangannya atau sedang berjuang pemulihan pasca pandemi COVID-19.
"Karena efeknya ini sampai ke pedagang warteg dan usaha-usaha kecil. Saya kasihan kepada buruh juga, tetapi sekarang kita juga harus sadar, kita baru menghadapi pandemi yang sangat luar biasa," katanya.
"Nah kita harus berikan yang rasional. Saya minta dasarnya apa kebijakan ini," kata Prasetyo.
Baca juga: DKI tegaskan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen diputuskan bersama
Baca juga: Pemprov DKI: UMP 2022 sudah final
Di lokasi yang sama, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga meminta Disnakertransgi secara gamblang memaparkan formula perhitungan dan acuan peraturan yang dipakai untuk membuat kebijakan tersebut.
"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menghalangi kenaikan upah buruh, yang kami pertanyakan prosesnya. Harus jelas aturan mainnya, prosesnya untuk menentukan upah minimum," katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, penetapan UMP tahun 2022 sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan serta melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.
"Meskipun saat pembahasan dengan Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan, tapi pak Gubernur harus menetapkan. Sepakat atau tidak sepakat, karena masing-masing unsur itu mempunyai usulan," katanya.
Selain itu, Andri juga menjelaskan angka tersebut telah mengacu pada proyeksi Bank Indonesia terkait pertumbuhan ekonomi, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) dan kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga: Anies terbitkan Kepgub soal UMP hasil revisi
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: