P4MU adukan oknum SPSI Jatim ke Komnas HAM
26 Desember 2021 22:48 WIB
Ketua P4MU Arif Afandi (dua kiri) bersama tim kuasa hukum P4MU usai menggelar konferensi pers di Surabaya, Minggu (26/12/2021), tentang rencana pelaporannya ke Komnas HAM terkait dengan aksi massa oknum SPSI Jatim yang dilakukan di rumah pribadi pengurus. ANTARA/Fiqih Arfani
Surabaya (ANTARA) - Perhimpunan Perawatan Penderita Penyakit Mata Undaaan (P4MU) Surabaya mengadukan oknum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atas aksi massa beberapa waktu lalu.
"Atas unjuk rasa di kediaman pribadi, klien kami mengambil sikap membuat laporan pengaduan ke Komnas HAM," ujar kuasa hukum P4MU Surabaya Mursid Mudiantoro di Surabaya, Minggu.
Ia juga meminta Komnas HAM mengusut tuntas pihak-pihak dan dalang yang berada di balik aksi massa dengan mengatasnamakan dan menggunakan undang-undang tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurut Mursid, pada undang-undang telah diatur bahwa terdapat tempat-tempat yang di antaranya tidak diperbolehkan dijadikan tempat unjuk rasa, seperti rumah sakit dan tempat tinggal pribadi.
"Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sudah diatur. Terlebih rumah pengurus P4MU bukan pejabat publik," ucapnya didampingi pengacara lainnya, Arif Budi Santoso.
Aksi yang dilakukan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI Jatim tersebut pada tanggal 22—23 Desember 2021 di kediaman pribadi sejumlah pengurus P4MU serta di RS Mata Undaan.
Tuntutan para pedemo, kata Mursid, yakni menginginkan agar dimasukkan sebagai anggota P4MU sebagai tindak lanjut dari konflik internal yang terjadi di tubuh PT Asyifak Graha Medika Kediri.
Di tempat sama, Ketua P4MU Arif Afandi menjelaskan bahwa tata cara menjadi anggota harus sesuai dengan prosedur berlaku dan sudah diatur pada peraturan internal.
Ia sangat menyesalkan tindakan aksi massa dengan mengatasnamakan SPSI dan berharap pengaduannya ke Komnas HAM dapat memberikan pelajaran tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum.
"Ini tidak lebih sebagai bentuk keprihatinan dan tidak ingin terjadi hal sama kepada pihak lain. Semua ada aturannya dan kami pada pekan ini akan melaporkannya ke Komnas HAM," kata Wakil Wali Kota Surabaya 2005—2010 tersebut.
Sementara itu, Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk kebebasan berpendapat sesuai dengan undang-undang.
Ahmad Fauzi mengaku terpaksa menggelar unjuk rasa ke rumah pengurus P4MU karena tidak puas terhadap hasil dialog di Bakesbangpol Jatim beberapa waktu lalu tentang keinginannya masuk sebagai anggota.
Menurut dia, kepemilikan yang dikuasai oleh Arif Afandi dan kawan-kawan tersebut melanggar hukum, dan aset negara tidak boleh dikuasai segelintir orang, terlebih mengatasnamakan tokoh.
"SPSI mengajukan permintaan masuk di keanggotaan P4MU. Namun, ditolak kubu Arif Afandi yang alasannya di luar dugaan," katanya.
Fauzi menyatakan siap membuktikan siapa yang benar di hadapan hukum.
"Seminggu lalu sudah kami laporkan ke Polda Jatim. Mari kita hormati bersama," katanya.
Baca juga: Polisi amankan 634 pelaku kerusuhan demonstrasi di Surabaya dan Malang
Baca juga: Mahasiswa Unesa bawa pulang Rp175 juta Lomba Orasi Unjuk Rasa Polri
"Atas unjuk rasa di kediaman pribadi, klien kami mengambil sikap membuat laporan pengaduan ke Komnas HAM," ujar kuasa hukum P4MU Surabaya Mursid Mudiantoro di Surabaya, Minggu.
Ia juga meminta Komnas HAM mengusut tuntas pihak-pihak dan dalang yang berada di balik aksi massa dengan mengatasnamakan dan menggunakan undang-undang tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurut Mursid, pada undang-undang telah diatur bahwa terdapat tempat-tempat yang di antaranya tidak diperbolehkan dijadikan tempat unjuk rasa, seperti rumah sakit dan tempat tinggal pribadi.
"Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sudah diatur. Terlebih rumah pengurus P4MU bukan pejabat publik," ucapnya didampingi pengacara lainnya, Arif Budi Santoso.
Aksi yang dilakukan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI Jatim tersebut pada tanggal 22—23 Desember 2021 di kediaman pribadi sejumlah pengurus P4MU serta di RS Mata Undaan.
Tuntutan para pedemo, kata Mursid, yakni menginginkan agar dimasukkan sebagai anggota P4MU sebagai tindak lanjut dari konflik internal yang terjadi di tubuh PT Asyifak Graha Medika Kediri.
Di tempat sama, Ketua P4MU Arif Afandi menjelaskan bahwa tata cara menjadi anggota harus sesuai dengan prosedur berlaku dan sudah diatur pada peraturan internal.
Ia sangat menyesalkan tindakan aksi massa dengan mengatasnamakan SPSI dan berharap pengaduannya ke Komnas HAM dapat memberikan pelajaran tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum.
"Ini tidak lebih sebagai bentuk keprihatinan dan tidak ingin terjadi hal sama kepada pihak lain. Semua ada aturannya dan kami pada pekan ini akan melaporkannya ke Komnas HAM," kata Wakil Wali Kota Surabaya 2005—2010 tersebut.
Sementara itu, Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk kebebasan berpendapat sesuai dengan undang-undang.
Ahmad Fauzi mengaku terpaksa menggelar unjuk rasa ke rumah pengurus P4MU karena tidak puas terhadap hasil dialog di Bakesbangpol Jatim beberapa waktu lalu tentang keinginannya masuk sebagai anggota.
Menurut dia, kepemilikan yang dikuasai oleh Arif Afandi dan kawan-kawan tersebut melanggar hukum, dan aset negara tidak boleh dikuasai segelintir orang, terlebih mengatasnamakan tokoh.
"SPSI mengajukan permintaan masuk di keanggotaan P4MU. Namun, ditolak kubu Arif Afandi yang alasannya di luar dugaan," katanya.
Fauzi menyatakan siap membuktikan siapa yang benar di hadapan hukum.
"Seminggu lalu sudah kami laporkan ke Polda Jatim. Mari kita hormati bersama," katanya.
Baca juga: Polisi amankan 634 pelaku kerusuhan demonstrasi di Surabaya dan Malang
Baca juga: Mahasiswa Unesa bawa pulang Rp175 juta Lomba Orasi Unjuk Rasa Polri
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: