Beijing (ANTARA) - Otoritas China melarang organisasi dan individu asing memberikan pelayanan informasi keagamaan di wilayah setempat.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh lima departemen berbeda di China.

Dalam upaya menetapkan standardisasi layanan informasi daring keagamaan dan menjamin kebebasan beragama, perlu diterapkan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk keamanan dunia maya dan regulasi keagamaan, demikian Badan Urusan Keagamaan Nasional China yang dipantau ANTARA di Beijing, Minggu.

Sementara itu, beberapa organisasi atau individu yang memberikan pelayanan informasi keagamaan di China harus mengajukan permohonan izin terlebih dulu kepada departemen urusan agama di tingkat provinsi.

Baca juga: Asosiasi Islam Xinjiang desak AS hentikan politisasi agama

Setelah mengantongi izin dari otoritas lokal, entitas tersebut baru boleh menyebarluaskan informasi keagamaan dengan mengedepankan kerukunan sosial sesuai peradaban China dan patriotisme.

Para penerima informasi juga harus mendaftar dengan menggunakan nama asli yang sesuai dengan dokumen identitas.

Berbekal surat izin itu pula, sekolah-sekolah keagamaan di China bisa memberikan pendidikan atau tutorial kepada para murid atau pemeluk agama tertentu melalui laman khusus atau forum yang telah disetujui menurut undang-undang.

Laman khusus yang terhubung dengan jaringan di luar China harus memverifikasi identitas orang-orang yang turut berpartisipasi dalam pelatihan atau ceramah keagamaan.

Baca juga: Ikhtiar pelajar Indonesia bekali ilmu agama di China

Selain yang memenuhi ketentuan di atas, organisasi atau individu tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan misionaris, pelatihan, atau ceramah secara daring.

Kegiatan keagamaan yang tidak diperkenankan juga dilarang disiarkan, baik secara langsung maupun rekaman.

Organisasi atau individu juga tidak boleh menghimpun dana atas nama agama tertentu melalui internet, demikian aturan baru keagamaan yang dikutip laman berita GICExpat.

Organisasi asing dan individu atau organisasi di China yang dibentuk oleh orang asing tidak diizinkan memberikan informasi keagamaan secara daring di negara sosialis terbesar di dunia itu.

Di China terdapat beberapa organisasi keagamaan yang didirikan dan beranggotakan warga negara Indonesia, seperti Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah, Lingkar Pengajian Beijing, termasuk pula wadah bagi WNI beragama Katholik, Kristen, dan Buddha.

Baca juga: Xi tekankan pejabat dan pengurus partai familiar dengan urusan agama