Malang (ANTARA News) - Bank Indonesia tangah mengkaji aturan mengenai batas kepemilikan perbankan yang saat ini dinilai berpotensi menjadi sumber kegagalan bank.

"Kita tidak akan atur kepemilikan asing di perbankan tetapi yang dibatasi adalah persentase kepemilikiannya, karena bank gagal itu berdasarkan statistik bukan karena kompetisi, tapi karena pada umumnya diambil oleh pemiliknya, dirampok pemiliknya," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad di Malang,

Dikatakan Muliaman, peraturan kepemilikan bank yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ??(PP) nomer 29 Tahun 1999 memperbolehkan seseorang atau lembaga baik warga negara Indonesia ataupun warga asing memiliki satu bank hingga 99 persen.

Aturan itu, lanjutnya memungkinkan bank didominasi oleh satu pemilik sehingga bisa mengatur sendiri operasional bank itu tanpa diawasi pemilik lain.

Jika aturan itu diubah sehingga kepemilikan bank dilarang dimiliki oleh sedikit pemilik maka bank itu akan diawasi oleh banyak pemilik yang bisa menentukan tata kelola yang lebih baik.

"Jadi secara governance yang kita ingin akan lebih banyak struktur kepemilikan ke depan, termasuk kita dorong untuk go publik di pasar modal. Tentu saja harus bertahap, tapi spiritnya begitu, kita ingin tingkatkan governance, agar kontrol dan pengelolaan bank itu bisa jadi lebih berimbang," katanya.

Dengan pengelolaan yang lebih berimbang maka, bank itu memiliki banyak pengawas selain Bank Indonesia, apalagi jika bank itu terdaftar sebagai perusahaan terbuka di bursa.

"Saya kira mudah-mudahan dengan situasi yang lebih sehat seperti itu paling tidak kontrol masyarakat jadi lebih ketat. Kapan waktunya, ini masih dalam kajian," katanya.

Aturan yang sedang dikaji BI itu, lanjutnya tidak akan mempertimbangkan asing atau non asing, sebab aturan BI tegas, siapa saja kalau diurusnya tidak beres harus kita sentil juga," katanya.
(*)