Kairo (ANTARA News) - Pengadilan Mesir Sabtu memutuskan menjatuhi hukuman denda kepada mantan presiden Mesir Hosni Mubarak dan dua menteri rezimnya total 540 juta pound Mesir (90 juta dolar AS) karena merusak ekonomi.
Hosni Mubarak dan dua mantan menterinya dituduh memutus telepon seluler dan internet selama protes anti-rezim, kata media pemerintah.
Pengadilan Tata Usaha Negara memerintahkan Mubarak untuk membayar 200 juta pound (33,5 juta dolar) ke kas negara, mantan perdana menteri Ahmed Nazif 40 juta pound (6,7 juta dolar) dan mantan menteri dalam negeri Habib el-Adli 300 juta pound (50,3 juta dolar).
Ini adalah hukuman pengadilan pertama terhadap Mubarak sejak ia dipaksa turun pada 11 Februari setelah protes 18-hari.
Denda itu akan diambil dari aset mereka sendiri dan akan dikompensasi untuk kerusakan ekonomi yang mereka sebabkan ketika mereka diperintahkan untuk menutup layanan mobile dan internet selama demonstrasi nasional yang meletus pada l 25 Januari, kata kantor berita MENA.
Pemerintah Mubarak menutup internet dan memblokir layanan telepon seluler pada 28 Januari, hari paling ganas dari aksi-aksi protes itu, dalam upaya untuk mencegah aktivis menggunakan layanan jaringan sosial termasuk Twitter dan Facebook untuk mengatur aksi-aksi protes.
Mubarak menghadapi banyak tuduhan, termasuk memerintahkan penembakan para demonstran damai, yang dapat membawa hukuman mati, dan tuduhan korupsi.
Pada Selasa, Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Gamal, dirujuk ke pengadilan pidana atas tuduhan memerintahkan pembunuhan demonstran dan korupsi.
Dia berada di bawah tahanan di sebuah rumah sakit di resor Laut Merah Sharm el-Sheikh sejak awal penyelidikan terhadapnya.
(*)
Pengadilan Mesir Denda Mubarak
29 Mei 2011 12:37 WIB
mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak (FOTO.ANTARA/REUTERS / TV Negara Mesir)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011
Tags: