Denpasar (ANTARA News) - Tim pengacara Bondan Prakoso, O.C. Kaligis, menyatakan bahwa tuduhan pihak Akasaka terhadap kliennya, seperti yang dilaporkan ke polisi, tidak benar.

"Itu tidak benar. Karena yang terjadi itu adalah perlakuan-perlakuan orang yang tidak benar. Mestinya pelapor harus teliti sebelum melapor," kata kuasa hukum Bondan Prakoso itu saat dihubungi melalui telepon genggamnya dari Denpasar, Sabtu.

Dalam konfirmasi yang singkat itu, O.C. Kaligis juga mengatakan bahwa meski sudah dilaporkan lama oleh pihak Akasaka, namun hingga saat ini kepolisian tidak pernah memanggil Bondan untuk diperiksa.

"Sampai sekarang polisi Denpasar tidak ada melakukan penyidikan terhadap klien kami," ujarnya.

Sebelumnya, artis muda Bondan Prakoso dan F2B itu telah dilaporkan oleh Jerry Filmon, pemilik Akasaka Karaoke Bar & Music Club pada Jumat (29/4) dengan nomor laporan : LP/482/IV/2011 dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Bondan dituduh mencemarkan nama baik Akasaka Karaoke Bar dan Music Club melalui twitter yang terjadi pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 02.00 Wita.

Peristiwa penghinaan itu terjadi seusai mantan penyanyi cilik "Si Lumba-lumba" dan group musiknya "Fade 2 Black" itu selesai melakukan pertunjukan di Akasaka Denpasar.

Belum sempat polisi melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pada Rabu (11/5) Bondan kembali dilaporkan oleh Eeng Yuan Santoso (40), yang mengaku sebagai fotografer saat berada di Akasaka Karaoke Bar & Music Club, Denpasar.

Dalam laporan bernomor LP/530/V/2011 itu, Eeng juga merasa dihina melalui jejaring sosial Twitter serupa dengan laporan Jerry Filmon.

Dari informasi terakhir yang didapat dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, hingga kini polisi juga masih melakukan penyidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi seperti saksi pelapor, dan belum melakukan tindakan pemanggilan untuk memeriksa Bondan.
(T.KR-PWD/M026)