Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 45 orang imigran gelap asal Timur Tengah dipindahkan dari Kantor Imigrasi Banten ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu.

Imigran yang sebagian besar berasal dari Afghanistan, Iran dan Irak itu dikawal pasukan Brimob Polda Banten menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang untuk ditampung sementara sambil menunggu verifikasi dari Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan pengungsi (UNHCR).

"Mereka akan didata oleh UNHCR dan statusnya akan ditetapkan sebagai pengungsi atau dipulangkan ke negara asal," kata Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Sugiyo.

Dari 45 orang Imigran yang dipindahkan, tiga diantaranya perempuan dan akan bergabung dengan 315 warga asing pencari suaka dan mantan narapida kasus pelanggaran keimingrasian lainnya di Rudenim Pusat Tanjungpinang.

"Kapasitas Rudenim Pusat Tanjungpinang masih mencukupi, karena batas maksimal penghuninya mencapai 600 orang," ujar Sugiyo.

Warga asing penghuni Rudenim selain yang baru dipindahkan dari Banten, menurut dia, berasal dari Afghanistan sebanyak 166 orang, 84 orang dari Sri Lanka, 18 orang dari Myanmar, Vietnam 18 orang, Irak 14 orang, Iran delapan orang, dari Thailand sebanyak dua orang, serta dari India dan Kamboja masing-masing satu orang.

"Sebanyak 26 orang diantaranya merupakan regular migrant yang telah menjalani hukuman akibat melakukan pencurian ikan di wilayah Kepulauan Riau dan menunggu untuk dipulangkan ke negara asal," katanya.

Kebutuhan warga asing pencari suaka selama di Rudenim, menurut dia, akan dipenuhi oleh International Organization for Migration (IOM).
(T.KR-NP/R010)