Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengevaluasi izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Aceh Nusa Indrapuri yang berada di kawasan Kabupaten Aceh Besar.

“Jika kementerian tidak serius mengevaluasi izin HTI tersebut ditakutkan terjadi konflik di lapangan antara masyarakat dengan perusahaan,” kata Dahlan Jamaluddin dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Jumat.

Permintaan itu disampaikan Dahlan Jamaluddin dalam pertemuan dengan Jajaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian LHK di Jakarta.

Dahlan meminta kementerian untuk melakukan evaluasi secara serius bersama dengan Pemerintah Aceh dengan melibatkan masyarakat.

"Aceh Nusa Indrapuri menguasai lahan yang sangat luas di dua kabupaten, akan tetapi tidak produktif sejak era 1990-an," ujarnya.

Di sisi lain, kata Dahlan, ada masyarakat yang sangat membutuhkan lahan untuk menggerakkan perekonomian, namun tidak memiliki lahan.

Dahlan meminta agar lahan yang luasnya seratusan ribu hektare tersebut bisa dialihkan kepada masyarakat dan juga kepada mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pengalihan lahan itu, menurut Dahlan, sesuai dengan program reforma agraria yang sedang digaungkan oleh Presiden Jokowi.

“Harapannya, bukan hanya untuk Aceh Nusa Indrapuri, termasuk juga konsesi-konsesi lain yang ada di Aceh yang saat ini banyak yang bermasalah,” kata politikus Partai Aceh itu.

PT Aceh Nusa Indrapuri menguasai lahan yang membentang dari Kabupaten Aceh Besar hingga Kabupaten Pidie. Sejak tahun 1993, perusahaan tersebut menguasai lahan yang luasnya sekitar 111 ribu hektare di dua kabupaten tersebut.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal PHL KLHK Agus Justianto menyatakan segera mengevaluasi izin konsesi HTI milik PT Aceh Nusa Indrapuri di wilayah Kabupaten Aceh Besar hingga Pidie tersebut.

“Jadi, kalau misalnya nanti dalam evaluasi perizinan ini izinnya harus dicabut, tentu kita harus cari solusinya. Apakah kita buka lagi investor lain untuk masuk atau misalnya dengan program yang ada,” kata Agus Justianto.

Agus menjelaskan, saat ini Kementerian LHK mempunyai program perhutanan sosial yang memberi ruang kepada perusahaan untuk bermitra dengan masyarakat.

“Jadi tidak bisa seperti dulu eksklusif, HPH dan HTI hanya untuk keuntungan sendiri. Masyarakatnya miskin terus dibiarkan saja. Kalau sekarang tidak bisa, komitmen dari Presiden jelas, harus melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa PT Aceh Nusa Indrapuri sudah mendapatkan surat peringatan yang ketiga kali dari kementerian.

“Itu akan kita lanjutkan evaluasinya. Dan saya harapkan tidak terlalu lama, sehingga sudah ada keputusan,” demikian Agus.