Jakarta (ANTARA News) - Berkas Jaksa Cirus Sinaga terkait dugaan penghilangan pasal korupsi dalam perkara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan, Kamis, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Berkas Jaksa Cirus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis.
Kapuspenkum menambahkan surat pelimpahan berkas perkara tersebut, beromor B 675/APB/Sel/Ft/O5/2011.
Penuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni, Pasal 12e dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Pasal 12e dimana sebagai pegawai negara sipil (PNS) dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain," katanya.
Pasal 23 dimana dengan menyalahgunakan kewenangan serta merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau persidangan atas nama terdakwa Gayus Tambunan.
Dikatakan, tim JPU terdiri dari Edy Rakamto, Yuni Daru, dan Asep Mulyana.
Cirus dikenai dua kasus yang berbeda yakni untuk pidana umum terkait pemalsuan petunjuk penuntutan, sedangkan untuk tindak pidana khusus terkait dengan penghilangan pasal korupsi Gayus HP Tambunan.
Aksi pemalsuan petunjuk penuntutan dilakukan dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun penjara (surat bernomor R431) menjadi satu tahun percobaan (surat bernomor R455).
(R021/B013)
Berkas Cirus Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
26 Mei 2011 18:35 WIB
Jaksa Cirus Sinaga. (FOTO ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: